beritamenang.com – Video seorang pemotor tertabrak kereta saat melewati perlintasan sebidang viral. Video itu dibagikan di pesan broadcast di Whatsapp. Terlihat pemotor dengan jaket hijau itu menerobos palang kereta api yang sedang berbunyi. situs slot gacor
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Karawang, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pemotor tewas tertabrak kereta yang melaju dari arah Jakarta ke Bandung.
Video itu menampilkan detik-detik kecelakaan nahas ini. Diduga pemotor tersebut melaju di jalur berlawanan arah sehingga tidak ada palang kereta yang tertutup. Jika dilihat dari video itu, palang kereta hanya menutup jalur kiri, tidak menutup sepenuhnya sampai jalur lawan arahnya.
Sinyal bunyi di perlintasan kereta itu pun terdengar cukup keras. Namun, pemotor tersebut tetap menerobos perlintasan kereta.
Nahas, kereta yang melaju dengan cepat menyambar pemotor tersebut. Pemotor itu disebut mengalami cedera serius di bagian kepala dan tangan.
SonySusmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, pelajaran dari kejadian ini adalah bahwa kecelakaan diawali dengan pelanggaran.
“Lajurnya pemotongan tersebut sudah salah (menggunakan jalur lawan arah). Sehingga dia tidak dapat membaca rambu-rambu dengan jelas,” kata Sony kepada detikcom, Selasa (7/6/2022).
Menurut Sony, yang harus dilakukan pengendara saat lewat perlintasan kereta api adalah wajib mendengar dan melihat.
“Artinya harus mengurangi kecepatan untuk memastikan dan kalau perlu berhenti 3 meter sebelum rel,” sebutnya.
Namun, memang banyak pengendara, apalagi sepeda motor, yang menerobos perlintasan kereta meski palang sudah tertutup. Alasannya kadang-kadang karena “nanggung”.
“Hindari pikiran-pikiran ‘tanggung’ sehingga banyak pengendara malas atau terlambat untuk ngerem,” ujarnya.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jika melanggar ketentuan itu ada sanksinya. Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”