Spread the love

beritamenang.com  – Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 87 A UU MK melanggar UUD 1945, dan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi mengundurkan diri karena dicabutnya Pasal 87. Huruf A. Namun, keduanya tetap menjadi hakim sampai masa jabatan mereka berakhir.

Dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (2/2/2022), Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Othman mengatakan, “Pernyataan Pasal 87 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.” bocoran slot gacor hari ini

Ketua MK Anwar Osman dan wakilnya Aswanto harus mengundurkan diri, namun bukan berarti harus mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Sebab, mengubah masa jabatan hakim MK adalah hak MPR.

Namun, untuk memastikan bahwa putusan yang ada tidak mengandung masalah administrasi, Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi yang sekarang tetap berlaku sampai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasal 24c Ayat 4 UUD 1945. Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dipilih dalam waktu sembilan bulan setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Ini Nurbaningish.

Adalah konstitusional untuk mengubah masa jabatan hakim dari 5 menjadi 15 tahun tidak ada/70 menjadi usia pensiun. Ketentuan ini juga berlaku bagi hakim Mahkamah Konstitusi saat ini. Pasal 87(b) berbunyi:

Hakim konstitusi yang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang ini, dan masa jabatannya sampai dengan usia 70 tahun. Jangka waktu tersebut tidak boleh lebih dari lima belas (lima belas) tahun.

Masa jabatan Anwar Osman berakhir pada 6 April 2026, dan masa jabatan Aswanto berakhir pada 21 Maret 2029.

Keputusan di atas tidak bulat. Hakim Arif Hedayat dan Manahan Setumol berbeda pendapat. Saldi Esraa memberikan pendapat yang setuju.

Tonton juga videonya. Fakta dan Momen Pernikahan Adik Jokowi Anwar Osman

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *