Spread the love

beritamenang.com  – Kolonel Enf Priyanto dibebaskan dari Angkatan Bersenjata setelah menjalani hukuman seumur hidup di Nagrig, Jawa Barat, sehubungan dengan pembunuhan sejoli Handi Saputra, 18, dan Salsapila, 14. Priyanto didakwa atas pembunuhan Handy dan Salsa.

“Pernyataan bahwa terdakwa, Kolonel Enf Brianto, secara sah dan memuaskan dihukum karena pembunuhan tingkat pertama yang dilakukan dengan dakwaan pendahuluan dari dakwaan pertama serta perampasan kedua kebebasan orang lain, dalam dakwaan kedua dan dalam dakwaan kedua. ketiga Ada juga kasus pengambilan jenazah dengan maksud untuk menutupi kematiannya sebagai anggota polisi, dan oleh karena itu pemidanaan terdakwa dibuat dengan tambahan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan. Saya bertugas di militer,” kata Ketua Mahkamah Agung Brigjen Farida Faisal di Pengadilan Militer Jakarta II di Kakung, Jakarta Timur. Selasa (7 Juni 2022). info slot gacor hari ini

Brianto dijerat pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa militer diketahui menuntut hukuman seumur hidup bagi Letnan Kolonel Priyanto dalam kasus ini. Jaksa militer percaya Brianto didakwa dengan pembunuhan berencana, penculikan dan penyembunyian tubuh.

Saat Kolonel Seuss Werdale Boye membacakan surat dakwaan, “Kami menuntut agar hakim yang mendengarkan kasus ini menemukan bahwa terdakwa secara sah dan dihukum berat atas pembunuhan yang disengaja, penculikan dan penyembunyian mayat.”

Dia menambahkan, “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan penangguhan hukuman tambahan.”

Kejadian bermula saat Kolonel Brianto dan dua anak buahnya menyerang Handi dan Salsa di Nagrig. Alih-alih membantu para korban, Kolonel Brianto mengusir mereka keluar Jawa Barat dan membuang jenazah kedua korban di anak sungai Sungai Sraiu. Sausnya dibuang ke sungai dan sekarat.

Konon Handy dibuang ke sungai saat masih hidup. Jenazah kedua korban ditemukan di Sungai Seraio. Salah satu dari tiga tersangka, Kolonel Brianteau, dikatakan menolak dibawa ke rumah sakit setelah salsa bertabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang berpikir untuk membuang tubuh Handy Salsa ke sungai.

Kolonel Brianto diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP terkait dengan Pasal 55 (1). dari KUHP. hukum Kriminal. Hukum Pidana 1.

Tonton video persidangan Kolonel Brianto hari ini.

[Gambar: video 20 detik]

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *