beritamenang.com – Berikut tata cara pengisian antrian paspor online untuk aplikasi M-Passport dengan dokumen yang perlu Anda siapkan.
Saat membuat paspor online, orang harus terlebih dahulu memperhatikan cara mereka mengisi daftar tunggu.
Proses pengisian antrian pembuatan paspor online akan memudahkan masyarakat dalam mengoperasikan aplikasi M-Passport.
Mengutip Imaging.go.id, mulai 28 Desember 2021, layanan paspor online akan tersedia lebih banyak masyarakat di lebih banyak kantor imigrasi.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Passport. slot gacor hari ini 2022
M-Passport memudahkan orang untuk mengunggah dokumen.
Jadi, ketika Anda berada di kantor imigrasi, Anda hanya perlu menunjukkan berkas asli untuk wawancara.
Tata cara pengisian antrian paspor secara online di formulir aplikasi M-Passport
Tata cara pengisian antrean paspor online untuk aplikasi M-Passport yang dikutip di www.imigration.go.id adalah sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi M-Passport ke smartphone Anda
Aplikasi M-Passport dapat diunduh dari Google Playstore atau AppStore.
Pastikan aplikasi terpasang dengan benar di perangkat Anda.
2. Pendaftaran akun pengguna
Klik “Daftar akun” di halaman utama aplikasi M-Passport.
Isi informasi pribadi Anda di formulir
Kemudian klik “Daftar”.
Anda kemudian akan menerima kode OTP melalui email.
Masukkan kode OTP Anda
Setelah itu, baca semua syarat dan ketentuan yang muncul di layar
Kemudian klik OK.
3. Aplikasi Paspor
Klik tombol “Kirim Permintaan” di halaman utama.
Kemudian isi kuesioner dengan benar dan unggah gambar file yang diperlukan
Ringkasan data pribadi kemudian ditampilkan pada halaman data pemohon.
Anda dapat menambahkan pelamar lain dengan mengklik “Tambah Pemohon” di kanan atas layar.
Jika sudah, klik tombol Lanjutkan.
4. Temukan Kantor Imigrasi dan Jadwalnya
Langkah selanjutnya adalah memutuskan di mana Imigrasi akan memproses paspor Anda.
Sebelumnya, Anda harus mengaktifkan pengaturan lokasi di ponsel cerdas Anda.
Saat menentukan tanggal kedatangan Anda, perhatikan informasi di bagian bawah kalender untuk melihat berapa banyak kuota yang tersedia untuk tanggal tertentu.
6. Langkah Pembayaran
Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, informasi aplikasi paspor Anda akan ditampilkan di halaman utama.
Klik Tentang untuk mendapatkan faktur dalam format PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah menyerahkan data aplikasi paspor.
Anda dapat membayar di bank, ATM, kantor pos, Indomaret dan kasir di pasar yang tersedia (Tokopedia, Bukalapak).
Jika Anda ingin mengubah tanggal kedatangan Kantor Imigrasi, klik informasi aplikasi yang tercantum di situs web aplikasi.
Dokumen yang diperlukan untuk persiapan paspor online
Dikutip di kanimbandung.kemenhkumham.go.id, untuk membuat paspor online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. e-KTP atau surat keterangan lokal / DISDUKCAPIL
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta nikah, akta nikah atau ijazah
4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh Kewarganegaraan atau telah mengajukan pernyataan untuk memilih Kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang
5. Surat Ganti Nama dari Pejabat Yang Berwenang kepada Yang Ganti Nama
biaya paspor baru
Berikut analisis biaya pembuatan paspor baru, dikutip dari www.imigration.go.id.
Paspor Reguler 48 halaman Rp 350.000
Normal 48 halaman e-paspor Rp650.000
Layanan expedited paspor diselesaikan pada hari yang sama Rp 1.000.000 (Layanan ekspres tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
mekanisme pelepasan
1. Pastikan persyaratan sudah lengkap dan benar.
2 Membayar biaya paspor.
3. Ambil gambar dan sidik jari.
4. Wawancara.
5. Verifikasi. dan
6. Arbitrase.
Perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor
Paspor biasa hanya berisi data pribadi dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah pemilik dan sidik jari.
Data disimpan pada chip dan dapat dipindai.
Chip tersebut mempersulit pemalsuan e-paspor.