Spread the love

beritamenang.com  – Tamara Plezinsky mengakui bahwa dia adalah korban penggelapan properti. Ia melaporkan hal ini ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut terdaftar sebagai LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Tamara Plezinski melaporkan nama tiga orang yang dituduh menggelapkan properti di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.

Mereka didakwa berdasarkan pasal 372 KUHP karena menggelapkan dan memiliki properti orang lain.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tamara Blezinski, Dohansyah. link slot gacor

“Ya, itu benar,” kata Duhanse kepada wartawan.

Sayangnya, Duhanse enggan memberikan detail terkait laporan tersebut. Namun, dia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut dalam beberapa hari ke depan.

Duhanse berkata, “Semuanya akan dijelaskan nanti. Mohon tunggu sebentar.

Seperti pengacara, Tamara Blezhinski tidak mengomentari laporan tersebut. Polda Jabar belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *