Beritamenang.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjigo Kumolo menerbitkan surat edaran resmi pada 28 November 2023 memberhentikan staf honorer.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN Tahun 2014, Tjigo menjelaskan dalam suratnya bahwa dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Kemudian, dalam Aturan 8 disebutkan bahwa pegawai ASN diterima sebagai konstituen badan nasional.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 49 menyatakan bahwa: link slot gacor
Pasal 96(1) menyatakan bahwa PPK melarang pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) menunjukkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat publik lainnya di lingkungan instansi pemerintah yang mempekerjakan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Pasal 99(1) mengatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai yang tidak dipekerjakan di sektor pelayanan publik dan pegawai instansi pemerintah termasuk pegawai yang bekerja di perusahaan tidak terstruktur, dan instansi pemerintah termasuk pegawai yang bekerja di perusahaan tidak terstruktur. Badan Usaha Struktural dan Instansi Pemerintah Maju. Pola pengelolaan keuangan lembaga publik/organisasi layanan daerah.
Selanjutnya, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri yang baru berdiri sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2016, sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, menjalankan tugasnya hingga lima tahun.
Pasal 99(2) juga mengatur bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang tidak pernah bekerja dalam pelayanan publik dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat sebagai PPPK jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini. peraturan.
Karena Peraturan Pemerintah No. 49 2018 tentang Administrasi Pertolongan Pertama diterbitkan pada 28 November 2018, aplikasi untuk jangka waktu lima tahun berdasarkan pasal 99 (1) harus diajukan pada November 2023, 2023, yang mensyaratkan status pekerjaan di dalam instansi pemerintah. sesuai dengan tanggal 28. Ada dua jenis pekerjaan: PNS dan PPPK. Dengan kata lain, terhitung 28 November 2023, tidak ada lagi pegawai honorer.
Sehubungan dengan itu, dan dalam rangka pembentukan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjigo telah meminta kepada Pejabat Kepatuhan:
semua. Pegawai yang bukan anggota ASN dalam organisasinya dan yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK.
hujan. Keluarkan pegawai jenis non-PNS dan PPPK dari institusi Anda dan jangan mempekerjakan pegawai non-ASN.
Benih. Jika suatu instansi pemerintah membutuhkan pegawai lain seperti supir, petugas kebersihan, dan satpam, maka dapat dipercayakan kepada pihak ketiga untuk menanganinya, dan mempercayakannya bukanlah kehormatan instansi tersebut.
Dr.. Menyusun langkah-langkah strategis untuk menyikapi calon PNS dan pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi calon PPPK tanpa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang sebelum batas waktu 28 November 2023.
E. Jabatan manajemen kepegawaian yang tetap mempekerjakan pegawai selain ASN tanpa memperoleh izin tersebut di atas dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat dikenakan hasil pemeriksaan pengurus internal dan pengurus eksternal pemerintah.
Tonton juga video “DPR IX Bentuk Panitia Aksi Kehormatan Tenaga Kesehatan Menjadi Wakil Pemerintah”.
[Gambar: video 20 detik]