Spread the love

beritamenang.com  – Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meluncurkan implementasi PMK No.32/2021 tentang Penjaminan Korporasi.

Pasalnya, Kamrussama mengaku mendapatkan pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam penerapan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tersebut. slot gacor

Hal itu terungkap dalam Rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kami mendapatkan pengaduan, seorang Konglomerat Kerabat Negara justru terfasilitasi melalui PMK untuk mengambil alih berbagai Properti di Bali. Padahal pelaku usaha menengah banyak yang menolak karena kata Kamrussamad, dalam keterangan yang diterima .

Kamrussamad menilai, praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan PMK 32/2021 yaitu untuk pemulihan ekonomi bagi perusahaan yang kritis.

“PMK 32/2021 tujuan utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional, agar perusahaan yang kritis akibat pandemi bisa mendapat jaminan kredit dari perbankan.

Dengan adanya PMK ini, perbankan menjadi berani memberikan kredit. Karena seluuh risiko yang akan ditanggung oleh pemerintah, jelas Kamrussamad.

Namun di lapangan, lanjut Kamrussamad, banyak pengusaha yang kesulitan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Namun sayang, implementasinya masih banyak pengusaha perhotelan, restoran, kafe di Bali, misalnya, sulit memanfaatkan fasilitas di PMK tersebut,” ujar Kamrussamad.

Bahkan, perusahaan yang sedang terpuruk justru diakuisisi oleh pihak tertentu dengan harga murah.

Kamrussamad menilai, hal tersebut rawan ditunggangi oleh pihak tertentu.

“Justru yang terjadi, perusahaan yang sedang kolaps diakuisisi oleh pihak-pihak tertentu dengan harga murah. Pembeliannya pun dibebaskan pajak. Sehingga, PMK ini sangat rawan dithak- ” tegasnya.

Oleh karena itu, Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan untuk penerapan PMK No.32/2021.

PMK tersebut harus dimulai Jangan sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk akumulasi aset segelintir pihak saja, desaknya.

(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *