beritamenang.com – Hendra Syahputra, napi Polrestapes Maidan, dianiaya hingga tewas oleh sesama napi Hisarma Bankamutan Manalu. Dalam persidangan, ditemukan bahwa korban dipaksa melakukan masturbasi dengan menggunakan obat penenang pada terdakwa.
Ditik Somut mengungkapkan, Sabtu (6 November 2022) bahwa, setelah dakwaan JPU, terdakwa Hisarma Bankamutan Manalu bersama para terdakwa lainnya (sidang digelar terpisah), telah melakukan perbuatan melawan hukum di Rutan Alun-Alun Polrestapes. slot gacor tanpa potongan
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, surat dakwaan menyebutkan kasus itu terjadi pada November 2021. Saat itu, korban, Hendra Ciputra, harus membayar uang pungutan sebesar Rp 2 juta dari sesama narapidana.
Kemudian Hendra yang tidak punya uang diminta menelepon keluarganya. Namun karena tidak ada yang mau menyumbangkan uangnya, Hendra dipukuli dan terdakwa menyuruhnya masturbasi dengan obat pereda nyeri.
Jaksa dalam surat dakwaan menulis bahwa “almarhum Hendra Syaputra memerintahkan penggunaan obat penenang untuk masturbasi.”
Kemudian, jaksa didakwa mengatur dan mengancam perbuatan terdakwa berdasarkan Pasal 170 (2) KUHP atau susunan Pasal 368 (1) dan perbuatan terdakwa dengan ancaman pidana. ) Terhadap Pasal 55 (1) KUHP, perbuatan pertama atau ketiga terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (3) kombinasi dengan Pasal 55 (1) Nomor 1 KUHP. .
Baca lebih lanjut di sini.