Spread the love

beritamenang.com  JAKARTA – Jaksa Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka membebaskan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) India Henry Surya karena penyidik ​​polisi tidak menyelesaikan reformasi berkas kasus seperti yang diarahkan oleh Jaksa Agung. (JPU).

Henry Soria diketahui diduga melakukan penipuan investasi di KSP India Surya.

Henry dibebaskan karena berkas kasus belum selesai sampai akhir masa penahanan 120 hari. link slot gacor

Kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, usai dikonfirmasi, Sabtu (25/6 2022).

Menurutnya, hal itu dibantah sekaligus berkas perkara Henry Surya dikurung di Kejaksaan RI.

Ia menutup dengan mengatakan “kami berharap akan ada koordinasi yang luas antara penyidik ​​dan PU untuk melaksanakan pokok perkara jika diperlukan”.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Simpan Pinjam Surya India (KSP) Henry Surya, yang dituduh melakukan penipuan investasi, dibebaskan dari unit Reserse Kriminal Polri pada Jumat malam (24/6/2022).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Brigjen Wisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri.

Menurutnya, Henry Soria dibebaskan setelah 120 hari ditahan.

Wisnu membenarkan Sabtu (25/6/2022) dengan mengatakan “Ya (Henry Suriah bebas), penahanannya akan berakhir selama 120 hari.”

Wisnu juga menambahkan, polisi masih menunggu berkas perkara Henry Soria di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, masalah pemrosesan berkas kasus itu bukan di pihak kepolisian.

Jumlah aset yang disita terkait kasus penipuan KSP India terus meningkat. Padahal, nilai aset yang disita para tersangka kini mencapai Rp 2 triliun.

Brigjen Wisnu Hermawan, Brigjen Dirtepidexos, Pariscrem Poli, kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) mengatakan, “Total aset yang disita penyidik ​​dalam kasus Indosoria hingga saat ini mencapai Rp 2 triliun.”

Wisnu juga menjelaskan, apartemen mewah itu juga sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (Jakpus) Jakarta Pusat untuk diterima.

Barescream telah mengajukan putusan sita di lantai dua apartemen mewah ini, kata Wisnu. Putusan sita telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wisnu mengatakan kandungan gulanya telah membuat kasus khusus terkait evaluasi penyelidikan yang dilakukan oleh CID. Wasedik Pariscream, Etuisompoli, Propampoli, dan Defcompoli berpartisipasi dalam evaluasi tersebut.

Ia melanjutkan, “Sesuai dengan judul kasusnya, telah disimpulkan bahwa prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan.”

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta tersangkut kasus gagal bayar deposito dan illegal financing. Dua pimpinan KSP Indosurya, Henry Soria dan John Andrea, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Sementara itu, seorang pria lain, Soweto Ayoub, berhasil melarikan diri, mengaku sakit saat sedang diuji.

Para tersangka dijerat dengan pasal 46 UU Perbankan 1998 dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 dan 3 dan/atau 4 KUHP.

Selain itu, UU No. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 dari 8.

14.500 investor tercatat di KSP Indosurya Cipta. Dana yang terkumpul dari puluhan ribu nasabah diperkirakan mencapai Rp 37 triliun.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *