beritamenang.com – Pemerintah dan Republik Demokratik Kongo berencana meloloskan rancangan undang-undang pidana bulan depan. Yang diatur adalah kecabulan sesama jenis. Syura Rakyat, wakil ketua parlemen, menggambarkan ini sebagai “skandal terhadap komunitas LGBT.”
Menurut draf RKUHP yang diperoleh Kamis (6 September 2022) oleh wartawan pemerintah, paragraf 420 berikut berisi pengaturan:
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain sesama jenis atau lawan jenis di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kelas 3 slot gacor gampang menang
Eksekusi paksa terhadap seorang LGBT karena kekerasan atau ancaman kekerasan membawa hukuman yang lebih berat dan dapat membawa hingga sembilan tahun penjara.
Pasal 420 1c mengatur bahwa “seseorang yang memposting pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Selain itu, setiap orang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika memaksa orang lain untuk menganiaya orang lain dengan kekerasan atau intimidasi.
Bagian 420 menjelaskan: “Perilaku tidak senonoh” berarti segala perbuatan yang melanggar aturan kesusilaan, kesusilaan umum, atau perbuatan cabul lainnya, yang selalu melibatkan nafsu atau aktivitas seksual.
Arsul Sani, yang juga anggota Komite Ketiga PPP Republik Demokratik Kongo, mengatakan salah jika menyebut kaum gay, lesbian, biseksual, dan transgender akan dihukum dalam RKUHP.
Seorang anggota Komite ke-3 Partai Rakyat Demokratik Republik Demokratik Kongo mengatakan, “Jangan menyebutkan artikel kejahatan homoseksual. Salah. Artikel tentang homoseksualitas dan kecabulan transgender hanyalah fakta.
Menyebutnya sebagai pelanggaran LGBT tidak benar-benar akurat. Artikel tentang kecabulan sesama jenis adalah tepat. Hukuman untuk perilaku cabul. Perilaku cabul adalah kebalikannya. Jenis kelamin lawan jenis atau sesama jenis? ” tambah Arsoul.
Wakil presiden PPP itu juga menjelaskan tujuan mengatur pencabulan sesama jenis atau lawan jenis. Ini untuk mencegah diskriminasi, katanya.
“Bahkan, jika pornografi sesama jenis tidak diatur, tidak akan ada hukuman dan heteroseksualitas akan didiskriminasi,” kata Arsall.