Spread the love

beritamenang.com  – Seorang remaja yang tinggal di kota Ambon di Maluku harus berhadapan dengan hukum.

Dia menghadapi hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya dan membunuh seorang teman.

Belum diketahui penyebab pelaku menganiaya korban.

Pelaku berulang kali memukuli korban hingga pingsan. situs slot gacor hari ini

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak terselamatkan.

Nama panggilan BET B (16) ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap lawan main NRW N (15).

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (6 September 2022) pukul 14.00 WIB di Kota Ambon, Kecamatan Nusaniwe.

Belum diketahui mengapa anak di bawah umur itu melecehkan rekan kerjanya.

AKP Mido Manek, Kepala Reserse Kriminal Polres Ambon, mengatakan para pelaku berulang kali dipukul dan melakukan kekerasan.

Ibu Mido mengatakan Senin (20 Juni 2022) bahwa “Pelaku memukuli korban beberapa kali dengan tangan di belakang kepala hingga pingsan.

Kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban setelah memberi tahu teman-teman anaknya.

Ibu korban bergegas menemui anak tersebut, dan korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Namun, sesampainya di rumah sakit, dokter mengatakan korban sudah meninggal.

Ia menutup pidatonya dengan mengatakan, “Saya tidak terima ibu korban melaporkan penyerang ke Polsek Ambon untuk mendapatkan perawatan sesuai hukum yang berlaku.”

Setelah menerima keterangan saksi mata pada Jumat (6 Oktober 2022) BET akhirnya ditangkap oleh anggota Departemen Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrrim Polres Ambon.

Untuk menjelaskan perbuatannya, pelaku saat ini diadili berdasarkan Pasal 80, Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 2014 35 Perubahan UU No. 23 Februari 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel itu terbit dengan judul Penganiayaan Teman Sampai Mati, Anak Ambon Ini Berubah Jadi Pembunuhan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *