Spread the love

beritamenang.com  JAKARTA – Mantan Panglima Garda Nasional, Kemenhan, 2013-2016 Laksamana (Purn) berinisial The Associated Press, telah diidentifikasi berperan sentral dalam dugaan korupsi di 123 Derajat Timur. Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbital Longitude (BT) Kementerian Pertahanan 2012-2021.

Brigadir Jenderal Eddy Omran, direktur eksekutif Jampidmil Kejaksaan, mengatakan Laksamana AP didakwa secara ilegal menandatangani perjanjian sewa satelit dengan Avantee. situs slot gacor hari ini

Eddy berbicara di Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (15/15). / Juni 2022).

Eide menjelaskan, kesepakatan sewa satelit juga dipertanyakan tanpa adanya perintah dari Menhan terkait pengalihan langsung aktivitas sewa satelit tersebut.

Padahal, kontrak ini tentang pertahanan negara, yang harus ditentukan oleh Menteri Pertahanan.

Eddie juga mengatakan, “Kontrak itu tidak dibuat oleh TEP, dan TEP mengevaluasinya dan Menteri Pertahanan belum memutuskan pemenang sebagai pengguna anggaran tanpa anggaran.” aktivitas yang bersangkutan.

“Kontrak tersebut tidak dilatarbelakangi oleh harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus menyertakan tenaga ahli, dan dalam kontrak tersebut tidak terdapat syarat dan ketentuan umum (SSUK) dan syarat kontrak khusus (SSKK) seperti dalam akad jual beli,’ dia berkata.

Eddy juga menambahkan, kontrak tersebut tidak mencakup kewajiban apapun oleh Avantee untuk melakukan atau mengatur pekerjaan yang akan dilakukan atau penyewaan satelit Artemis.

Juga, tidak ada bukti untuk menentang undang-undang yang diusulkan.

Ia menyimpulkan, “Spesifikasi satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang ada (satelit Garuda), sehingga tidak dapat digunakan dan sama sekali tidak berguna”.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan RI menetapkan Laksamana (Purn) berinisial AP, mantan Direktur Kementerian Pertahanan Negara (Kemenhan), sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Pengadaan Bukaan antara 2013 dan 2016. Di Departemen Pertahanan 2012-2021 123° Orbit Meridian Timur (BT).

Identitas tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Menteri Kehakiman tertanggal 14 Maret 2022 (PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022). Selain AP, total ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Eddie Imran, Direktur Eksekutif Kejaksaan Gambidamel Jakarta, mengatakan Rabu (15/6/2022).

Eddy menjelaskan, dua tersangka lainnya berasal dari warga sipil. Mereka adalah komite tertinggi perempuan yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Ketua Dewan PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan AW adalah anggota utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Tersangka diidentifikasi setelah memeriksa 47 orang sebagai saksi, jelasnya. Saksi yang diperiksa adalah TNI, sipil dan saksi ahli.

Pihak Eddy menjelaskan, “Tim penghubung memeriksa total 47 orang, termasuk 18 saksi militer dan pensiunan Indonesia, 29 saksi sipil, dan 2 ahli yang meminta informasi.”

Dalam kasus ini, tim investigasi bertempat di kantor PT DNK di kawasan Prapanka Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.

Dia juga menyimpulkan bahwa “Perumahan 1 adalah kediaman SW (Presiden DNK), dan kami mengumpulkan barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE).”

Mereka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa melanggar Pasal 2(1) terkait dengan Pasal 18 tahun 31. Hukuman untuk korupsi terkait dengan Pasal 55(1) UU.

Kemudian, sehubungan dengan Pasal 31, Pasal 18 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1). hukum Kriminal.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *