Spread the love

beritamenang.com  – Bareskrim Polri menanggapi kasus praperadilan yang dimenangkan PT Titan Infra Energy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dalam hal ini, sprindik Bareskrim baru dirilis.

Dirtepidexos, Pariscrem Poli, Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). situs slot gacor hari ini

Whisnu mengatakan kasus PT Titan Infra Energy akan terus berlanjut. Pihaknya akan terus mengusut Sprendyk baru.

“Pergilah. Tidak masalah,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan pendahuluan yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah mengambil beberapa tindakan pro-hukum terhadap PT Titan.

“Dengan ini kami menyatakan tindakan yang telah dilakukan oleh Terdakwa (Dirpidsus Bareskrim) untuk melakukan penyidikan dan penyidikan berdasarkan Berita Acara Kepolisian Nomor : LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM. Terhitung sejak 16 Desember 2021 POLRI Tidak Berlaku Segala akibat hukum,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/6) yang dikutip dalam Sistem Informasi Penyidikan Perkara Pengadilan Negeri (SIPP) Jakarta Selatan.

Sebagai tanggapan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penyelidikan polisi terhadap PT Titan dan penyitaan, penggeledahan dan penutupan rekening bank tidak sah.

Hakim Tunggal Henri Widio Laksono mengatakan, “Surat pernyataan penggeledahan tanggal 21 April 2022 adalah batal. Adalah melanggar hukum menyita barang dan/atau dokumen milik penggugat milik anak perusahaan.”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan polisi untuk segera mengembalikan barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan anak perusahaan PT Titan.

Anri berkata, “Kami tidak memungut biaya pengadilan kepada terdakwa.”

Lihat juga “Inspektur Napoleon Weil memberikan informasi palsu oleh Polisi M. Kasus Gigara”.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *