Spread the love

beritamenang.com  JAKARTA – Polri akan segera mengkaji daftar kepala polisi (Birkap) untuk meninjau hasil persidangan Protosino, mantan tersangka kasus korupsi AKP. Perkap yang dimodifikasi akan diselesaikan secepatnya.

Didi Prasetyo, Direktur Humas Irjen Polri, mengatakan “peninjauan percap akan diselesaikan secepatnya” setelah dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Dijelaskan Didi, dua aturan yang diubah itu adalah Perkap 2011 No. 12 dan Perkap 2012 Edisi 19 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komite Kode Etik. Kepolisian Republik Indonesia. slot gacor terpercaya

Didi mengatakan polisi akan mengkaji PERKAP dan menyiapkan langkah selanjutnya. Namun, dia enggan merinci langkah teknis selanjutnya.

Didi menyimpulkan “nanti setelah tahap teknis Probham Kadev siap”.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Polisi Lesteo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali hasil persidangan mantan narapidana korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi keputusan sebelumnya yang tidak memberhentikan Protosino.

Hal itu diungkapkan Jenderal Seget usai menggelar rapat dengan Komite III Republik Demokratik Kongo pada Rabu (6 Agustus 2022) di Gedung DPR RI Jakarta.

Awalnya, Seagate menyebut kasus Protosino menjadi fokus perhatian publik.

Seagate kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Ia juga menjadi pembicara di berbagai tempat termasuk Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Akibatnya, Seagate mengatakan telah memutuskan untuk meninjau kembali putusan persidangan Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno, mantan dakwaan korupsi, pada 13 Oktober 2020, kata Seagate.

Dikatakannya, hal itu merupakan salah satu cara untuk mengkaji ulang Peraturan Komisaris Jenderal Polisi 14 tentang Kode Etik Profesi Indonesia tahun 2011 lalu, katanya.

Sigit juga menambahkan, Perkap yang dimodifikasi memberikan kesempatan untuk segera meninjau hasil ujian AKBP Brotoseno.

“Tentu ini akan memberikan kesempatan kepada komisaris polisi untuk mengajukan peninjauan kembali atau judicial review atas putusan AKP Protosino tersebut,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan Perkap yang dimodifikasi akan mengundang banyak pakar untuk transparan nantinya. Di sisi lain, langkah ini merupakan cara untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Propam Polri mengatakan AKBP Raden Brotoseno, dengan catatan kriminal korupsi, tidak dipecat karena prestasi selama bertugas di Korps Bhayangkara. Hal ini sesuai dengan keputusan Undang-Undang Komite Etik Polri (KKEP).

Pemberlakuan sidang KKEP dilakukan sesuai dengan keputusan nomor 13 Oktober 2020: PUT/72/X/2020. Protosino, sementara itu, telah menyatakan bahwa ia dipandang sebagai makhluk yang berbeda dari atasannya di kantor polisi.

Kepala Polisi Paul Verdi Babam mengatakan: “Sebuah pernyataan telah dikeluarkan bahwa Ketua AKP Alptocino dapat tetap menjadi anggota kepolisian selama dia bertugas di kepolisian, mengingat prestasi dan perilakunya dari berbagai sudut.” Dalam keterangannya, Senin (30 Mei 2022) Sambo.

Pertimbangan lain, kata Sambo, adalah kasus korupsi Protosino tidak ditentukan sendiri-sendiri. Namun, dia mengatakan seorang tahanan lain menerima suap atas nama pengawal Artur Heydren.

“R. Serangkaian kasus suap telah diumumkan terhadap AK,” jelasnya.

Pertimbangan lain, kata Sambo, adalah Protosino dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan menjalani tiga bulan di pengadilan korupsi hukuman lima tahun untuk perilaku yang baik.

“Sejauh ini, AKP R. Protocino telah menerima keputusan untuk menuntut KKEP dan belum mengajukan banding,” pungkasnya.

AKP Brotoseno meminta maaf dan terdegradasi

Propam Polri memastikan eks tersangka korupsi AKBP Raden Brotoseno belum dipecat dari kepolisian. Ia hanya dihukum berupa permintaan maaf dan diturunkan dari persidangan KKEP.

Pelaksanaan sidang KKEP dilakukan sesuai dengan Keputusan No.: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Ia divonis bersalah dan gagal menjalankan tugasnya secara profesional, meyakinkan, dan proporsional.

“Setelah melakukan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R, Kompol Verdi Sambo mengungkapkan dalam keterangannya, Senin (30/5/2022) ada dugaan korupsi.”

Sambo mengatakan selama persidangan bahwa AK Protosino hanya dihukum karena permintaan maaf secara lisan. Selain itu, Protosino hanya dihukum berupa penurunan pangkat dari jabatan sebelumnya di Bareskrim Polri, Dirtipikor.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *