Spread the love

beritamenang.com  Jakarta – Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi (Kejagung) diminta mempercepat proses persidangan terhadap perwakilan KSP Indosurya yang dituduh melakukan penipuan. Investasi, Henry Surya.

Pakar hukum pidana Agustinos Bohan mengatakan ini seharusnya terjadi mengingat berakhirnya penahanan Henry Soria selama penyelidikan CID.

Oleh karena itu, di bidang penuntutan (JPU), proses hukumnya sudah dalam tahap persidangan dan penuntutan. link slot gacor

Menanggapi hal tersebut, Agustinus mengatakan pada hari Minggu, 26 Juni 2022, saat dimintai jawaban, “Upaya pemindahan tahanan ke tingkat penuntutan harus dipercepat agar kejaksaan dapat menahan mereka kembali. Memerlukan pengekangan”).

Agustinus juga mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik ​​(dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polri) untuk menyelesaikan berkas tersebut.

Agustinus menduga ada kendala yang dihadapi kedua aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Abdul Fikr Hajar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, juga mengatakan berkas penyidikan yang diserahkan Bareskrim Polri harus segera diserahkan ke kejaksaan.

Hal ini penting agar pemeriksa dapat memeriksanya nanti dan mengembalikannya dengan cepat jika masih rusak.

“Polisi harus menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Agung, yang jika tidak selesai akan dikembalikan ke polisi meski masa penahanan sudah habis,” kata Vikar.

Kemudian, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Agung berwenang menahan kembali Henry Soria untuk persidangan nanti.

Dia mengatakan itu bisa ditunda setidaknya selama 30 hari atau diperpanjang selama 20 hari.

“Kami berhak menahannya selama 30 hari dan memperpanjangnya selama 20 hari setelah tuntutan diterima,” kata Vikar.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Brigjen Wisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri. Menurutnya, Henry Soria dibebaskan setelah masa penahanan 120 hari telah berakhir.

Setelah diperiksa pada Sabtu (25/6 2022) Wisnu mengatakan “Ya (Henry Suriah bebas), masa penahanannya hingga 120 hari.”

Wisnu juga menambahkan, polisi masih menunggu berkas perkara Henry Soria di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, masalah pemrosesan berkas kasus itu bukan di pihak kepolisian.

“Tunggu saja penuntutannya,” katanya. Penyidik ​​polisi tidak ada masalah. Mungkin penuntutan adalah masalahnya. ”

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta tersangkut kasus gagal bayar deposito dan illegal financing. Dua pimpinan KSP Indosurya, Henry Soria dan John Andrea, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Sementara itu, seorang pria lain, Soweto Ayoub, berhasil melarikan diri, mengaku sakit saat sedang diuji.

Para tersangka dijerat dengan pasal 46 UU Perbankan 1998 dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 dan 3 dan/atau 4 KUHP.

Selain itu, UU No. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 dari 8.

14.500 investor tercatat di KSP Indosurya Cipta. Dana yang terkumpul dari puluhan ribu nasabah diperkirakan mencapai Rp 37 triliun.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *