Spread the love

Beritamenang.com SELATAN TANGERANG, – Kepolisian Resor (Bulres) Tangerang Selatan (Tangsil) menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 6,3 kg berinisial MF dan Kemenkeu.

Kapolsek Tangsel Sarly Sollu mengatakan dalam konferensi pers di Polsek Tangerang Selatan, Senin (30/5/3022) “Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka dengan sabu 6.328 gram atau 6,3 kg sabu.” slot gacor jam sekarang

Apalagi, tim penyidik ​​narkoba Polsek Tangrang Selatan mengejar mereka di kawasan Pekanbaru untuk mencegahnya.

Sari menjelaskan, sambalnya kami kembangkan karena berasal dari Riau. Kalau mau barang silahkan datang ke Riau.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa kemasan plastik bening berisi 2,49 gram sabu dari dua tersangka.

Selanjutnya, di dalam enam kantong plastik teh merek China itu terdapat wadah plastik bening berisi sabu seberat 6.328 gram.

Total barang bukti adalah 6.330,49 gram atau 6,3 kg.

“Untuk jaringan ini, kami terus melacak pemasok sabu dan narkoba jenis lain serta tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” kata Sarli.

Para terdakwa divonis bersalah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkoba No. 35 pasal 114(2) dan/atau 112(2) dan dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara tidak kurang dari 1 tahun, tidak kurang dari 6 tahun dan sampai dengan 20 tahun.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *