beritamenang.com – Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang pejabat publik untuk absen.
Sekretaris PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pengawas Layanan Umum (PPK) untuk mengawasi jam kerja pegawai negeri secara ketat.
Ini adalah peraturan pemerintah no. 94/2021 tentang Disiplin Pejabat Publik. slot gacor hari ini
Seorang karyawan yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang baik dapat diberhentikan secara tidak jujur atas permintaan.
Dan dalam keterangan resmi di situs Kementerian Pendidikan (23), ia mengatakan, “Ini adalah Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 11 (2) tentang Disiplin, Huruf D No. 3) dan no. 4 disebutkan. Jumlah PNS./6). / 2022).
PNS yang tidak bekerja dipecat.
Pada umumnya pejabat publik yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan juga dikenakan denda atas kelalaiannya jika bekerja lebih dari 28 hari dalam setahun.
Mereka akan dikenakan sanksi pemecatan bersama dengan pengawas yang tidak meminta mereka menjadi PNS.
Penerapan pola WFO dan WFH ini sejalan dengan upaya menekan penyebaran Covid-19.
Sistem yang ada dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik masing-masing departemen/lembaga/daerah untuk mengawasi pelaksanaan pola kerja ini.
Aturan Jam Kerja PNS
Selain SE, Tjahjo menjelaskan jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang menerapkan shift lima hingga enam hari untuk memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Maksud SE adalah Menteri Tinggi Dalam Negeri RI, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Presiden BIN, Ketua LPNK, Sekretariat Kepala Lembaga, Sekretariat. Institusi tidak terstruktur, pimpinan perusahaan penyiaran publik, dan gubernur, wali amanat dan walikota.
larangan PNS
Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Sehubungan dengan tindakan disipliner pejabat publik, kecuali untuk mencegah ketidakhadiran, pejabat publik tidak boleh:
1. Penyalahgunaan kekuasaan
2. Menjadi perantara untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan wewenang orang lain yang mempunyai kedudukan dan diduga mengandung benturan kepentingan;
3. Menjadi karyawan atau bekerja di negara lain
4. Bekerja pada badan atau organisasi internasional tanpa izin atau mandat dari seorang supervisor pejabat publik.
5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, kecuali ditunjuk oleh pegawai negeri sipil.
6. Kepemilikan, penjualan, pembelian, hipotek, sewa atau pinjaman yang tidak sah dari barang bergerak atau real estat, dokumen atau surat berharga negara.
7. Memungut biaya di luar ketentuan.
8. Perbuatan yang merugikan Negara.
9. Perilaku sewenang-wenang terhadap bawahan.
10. Menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan
11. Menerima hadiah sehubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan Anda
12. Ajukan pertanyaan terkait dengan posisi.
13. Kehilangan atau wanprestasi seseorang yang telah menjabat; dan
14. Mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Presiden/Wakil Presiden Daerah, Calon Anggota DPD Ralryat, Calon DPD, atau Calon Anggota DPD Ralryat:
bergabung dengan kampanye
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut pejabat;
mengerahkan pejabat lain sebagai peserta kampanye;
sebagai peserta kampanye yang menggunakan fasilitas negara;
15. Mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum atau sesudah masa kampanye.
16. Melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan prasangka, seperti rapat, undangan, imbauan, telepon, atau pemberian barang kepada pejabat publik, keluarganya, dan anggota di dalam unit usaha terhadap dua calon peserta pemilihan umum sebelum atau sesudah masa kampanye pemilihan. . Wow
17. Kirimkan surat lamaran Anda dengan ID Anda atau salinan ID Anda
.