Spread the love

beritamenang.com  – Polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung pagi terkait kasus penyebaran berita hoax. Abdul Qadir Terrankam Hukuman 20 Tahun Penzara.

“Ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah Minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers (7/, Selasa pers, 6)/2022/6 link slot gacor

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal .

“Terhadap saudara Abdul Qadir Hasan Baraja dengan penangkapan hari ini statusnya sudah dijadikan tersangka,” lanjut Zulpan.

Sebelumnya, polisi menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-Undang Ormas, Undang-Undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyadak,” 2022).

Dedi Mengatakan polisi juga mendalami beberapa kegiatan Baraja yang terlupakan band auran. Dia tak berarti Detail Kegiatan Tersebut.

Polish Menangkap Angota Kilapatul Muslim Karena Menevarkan Ajaran Yang Bertentangan Dengan Panchasila. 

Hengki mengatakan telah membahas tentang kasus-kasus secara komprehensif dengan melibatkan para ahli. Kasus ini didalami kepolisian kepolisian para anggota Khilafatul Muslimin berkonvoi dengan mengampanyekan khilafah di sejumlah lokasi.

Hasil penyelidikan, polisi mengatakan kegiatan yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin disebut dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *