Spread the love

beritamenang.com  – Polisi telah mengidentifikasi nama enam tersangka dalam kasus penodaan agama Sayap Suci.

Holly Wings diketahui telah dilaporkan ke polisi setelah mempromosikan minuman beralkohol gratis bernama Mohammed dan Maria.

Keenam tersangka adalah karyawan Holywings. bocoran slot gacor hari ini

Demikian dilaporkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Combs Paul Bodhi Herdi Susianto.

EJD(27), DAD(27), NDP(36), EA(22), AAB(25), AAM(25).

Tersangka EJD bekerja sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

“Perannya membawahi empat departemen: departemen kampanye, departemen rumah produksi, departemen desainer grafis, dan departemen media sosial,” kata Bodhi kepada Polda Metro Jaya, Jumat malam. ).

Tersangka NDP adalah ketua tim Holywings Indonesia Promotions yang bertanggung jawab merancang program dan mengirimkannya ke tim kreatif.

Sementara itu, tersangka AAB bertindak sebagai manajer media sosial yang bertanggung jawab untuk memposting artikel terkait Sayap Suci di media sosial.

Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional mengatakan, “Enam suster AAM, yang merupakan direktur tim Humas, telah ditugaskan untuk mengirimkan aplikasi ke tim kreatif dan mengamankan sponsor untuk acara HW.”

“Motif tersangka membuat konten tersebut untuk memikat pengunjung ke toko limbah B3, terutama dari toko dengan penjualan di bawah target 60%,” kata Bodhi.

Namun Bodhi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik ​​akan mendalami motif lain tersangka.

Kapolres menjelaskan, iklan minuman beralkohol diunggah pada Rabu malam (22/6/2022) kepada orang bernama Muhammad dan Maria.

Pada Kamis pagi (23 Juni 2022), penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Holywings Indonesia di Distrik BSD Tangerang Selatan dan langsung melakukan penyelidikan.

“Kami bergerak cepat sebelum ramai. Kami ke sana karena kejahatan sudah penuh,'” kata Bodhi.

Keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 1, Pasal 14, Ayat 1 dan 2 UU 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Kemudian dalam ITE Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

“Hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Komisaris Jenderal Polri.

Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promosi minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Namun, beberapa jam kemudian, artikel promosi di Instagram resmi Holywings menghilang.

Meski telah dihapus, postingan yang dinilai mengandung unsur SARA itu tertangkap layar oleh banyak warganet dan menyebar dengan cepat melalui media sosial.

Di pos Holywings, nama saya Muhammad dan Maria tertulis di bagian depan botol.

Usai mempromosikan Muhammad dan Maria, manajemen Holy Wings Indonesia akhirnya angkat bicara.

Akun tersebut berbunyi: “Sehubungan dengan unggahan viral terkait penggunaan nama ‘Muhammad dan Maria’ oleh (Holywings Indonesia), tim manajemen Holywings Indonesia kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tersinggung dengan kelalaian kami. tim promosi” tulisnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *