Spread the love

beritamenang.com  – Korps Transportasi Polri telah mengajukan banding atas larangan penggunaan sandal saat mengemudi. Namun, usulan ini justru menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Spesialis Lalu Lintas dan Rekayasa Lalu Lintas Universitas Jeddah Mada (UGM). sinar inframerah. Dewanty, MS menjelaskan mengapa peraturan ini diterbitkan. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi pengendara sepeda motor. bocoran slot gacor hari ini

Sepeda motor dikenal sebagai sirkuit paling berbahaya atau kendaraan paling berbahaya saat terlibat kecelakaan. Ini berarti bahwa pengendara sepeda motor paling mungkin terluka dalam suatu kecelakaan.

Sepeda motor saat ini merupakan jumlah kendaraan terbesar di Indonesia. Pengendara sepeda motor adalah korban kecelakaan yang paling sering terjadi. Korban biasanya berusia antara 20 dan 45 tahun dan masih produktif.

Pengendara sepeda motor tidak hanya harus menghindari sandal untuk mengurangi risiko jika terjadi kecelakaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2019, pengemudi harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

Kenakan jaket reflektif dan bawa SIM Anda

– memakai celana

– memakai sepatu

– memakai sarung tangan

– Bawa jas hujan.

Dengan adanya regulasi ini, tidak ada alasan bagi pengendara sepeda motor untuk menggunakan sol saat berkendara. Pengemudi harus memakai alas kaki keselamatan dan keamanan di jalan.

Masyarakat harus patuh, namun Dewante menegaskan larangan sandal ringan tidak harus segera diberlakukan. Butuh waktu dan proses sosialisasi sebelum aturan bisa ditegakkan.

Seperti aplikasi penggunaan helm beberapa tahun lalu, penerapan aturannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan pada awalnya, topik helm untuk melindungi kepala menimbulkan pro dan kontra sosial.

“Ada alasannya panas. Kue dll tidak bisa. Recognition (safety riding) butuh waktu dan akhirnya cukup untuk pengguna helm. Awalnya mungkin sekitar 70%, tapi sekarang hampir 98 99%, terutama di perkotaan . di.”

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *