Spread the love

Beritamenang.com Denpasar, – Pengacara pribadi dari Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polista) tersangka kasus narkoba jenis ganja telah diberi inisial PN (33).

Wakil Kapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan polisi menyita 495 gram ganja dari tangan PN. link slot gacor hari ini

Berdasarkan hasil bukti yang sangat banyak ini, polisi masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah PN berperan sebagai pengguna atau terlibat dalam mata rantai peredaran.

Saat memimpin pengungkapan kasus narkoba Mei 2022 (Senin, 30 Mei 2022), dia mengatakan, “Situasinya belum dipahami, dan digunakan untuk pengembangan ke depan, sehingga perlu waktu dari penyidik.”

Jiartana menegaskan akan terus menangani hukum bagi PN yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Dalam kasus ini, dia didakwa dengan Undang-Undang Nomor 2009 Republik Indonesia tentang Narkoba. 35, bagian 111(1). pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Mirza Gunawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Denpasar, mengatakan pada awal Mei 2022 polisi di wilayah Denpasar Barat (Pulsic) berhasil ditangkap.

Penangkapan diawali dengan penangkapan seorang tersangka berinisial S. Selain itu, polisi melanjutkan penangkapan terhadap PN.

Mirza enggan membeberkan lebih lanjut soal kondisi PN yang diduga putra anggota DPRD Kota Bandung itu.

Namun, Mirza juga tidak menampik hal tersebut. Dalam hal ini, wacana Palestina tidak ada hubungannya dengan situasi orang tua, katanya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *