Spread the love

beritamenang.com  – Anggota DPR RI mendengar ada perusahaan kuliner yang menjual nasi padang dengan lauk babi. Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dispargraf DKI Ivan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DKI, membenarkan pada Jumat, 6 Oktober 2022, “penindakan dilakukan di tempat. website slot gacor

Evan mengatakan informasi tersebut sudah tersebar di media sosial. Ia mengatakan, sejauh ini tim Despargraph masih berada di lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut.

Evan pun berjanji akan mempublikasikan hasil penelitiannya dalam waktu dekat.

Ketua Umum PP Sapporo DKI Jakarta Arifin akan mengusut masalah bisnis kuliner non halal tersebut. Pada prinsipnya, tindakan diambil ketika ada tanda-tanda pelanggaran.

Arefin berkata, “Kami akan memeriksa apakah informasi ini benar. Northern Territory.”

Ia mengatakan, “Parekraf bertugas mengawasi dan membimbing layanan di organisasi lain, bukan milik kami. Jika ada pelanggaran, kami akan segera melaporkannya ke kejaksaan, dan kami akan meminta otoritas yang berwenang untuk lembaga itu.” . Ditambahkan.

Anggota Kongres Indonesia Gospardi Gaus dari konstituen ke-2 Sumatera Barat terkejut mendengar tentang penjualan sebuah perusahaan memasak yang mengkhususkan diri dalam masakan non-halal minangkabau atau nasi Padang.

Konon toko khas Minang ini menjual produk yang berbahan dasar daging babi. Kemunculan restoran Minang Kitchen yang menggunakan daging babi sebagai bahan utamanya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Minang, sebuah restoran khusus daging babi, konon terletak di kawasan Kelapa Gading di Jakarta Utara.

“Pemiliknya juga mempromosikan aneka masakan minang non halal, nasi babi panggang, nasi rendang, gulai babi, dan nasi papyambo lama melalui online delivery platform sehingga bisa melihat menu secara sekilas. Bahkan, kata Gospardi dalam deskripsi menu. Pada hari Jumat, 6 Oktober 2022, akun babiambo Instagram secara bercanda menggambarkannya sebagai makanan gurun non-halal pertama di Indonesia dalam sebuah pernyataan.

Menurut Gospardi, nasi khas Padang dengan menu yang bervariasi merupakan produk kuliner Minangkabau dan sudah dipastikan halal. Menurut Gospardi, pemilik restoran yang membuat nasi padang dari daging babi tidak boleh melakukan itu.

Seorang politisi PAN mengatakan: “Apa maksud dan motivasi pemilik restoran untuk menyajikan makanan non-halal menggunakan nama menu khas Minangkabau?”

Anggota parlemen kelahiran Bukittinggi yang bertajuk “datuak batuah” ini menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau yang mayoritas beragama Islam memiliki falsafah Basandi Syara” dan Syara” Basandi Kitabulah atau ABS-SBK. Jelas sekali penggunaan nama nasi padang untuk hal-hal yang tidak halal menghina dan merugikan masyarakat Minang baik di dunia maupun di luar negeri.

Terkait kontroversi tersebut, Deticcom memperoleh alamat majikan yang ternyata merupakan kediaman pribadi. Tidak ada tag atau merek dagang. Ketika kami mengunjungi kami melihat seorang penjaga keamanan berbicara dengan dua pria lain di depan rumah.

Mereka terlibat dalam percakapan di mana satu orang punya waktu untuk menunjuk wajah orang lain. Tak berapa lama detikcom sempat menanyakan kontroversi komersial, mereka berempat mengendarai dua sepeda motor. Detikcom kemudian mencoba mengetuk pintu rumah untuk memastikan pemiliknya ada di sana, tetapi tidak ada jawaban dan keheningan cenderung mereda.

Namun belakangan diketahui petugas keamanan sedang menjabarkan warga, salah satunya ketua RW. Dia ingin membuat semuanya menjadi jelas.

Baca juga “Mengapa Rendang Ke Eropa Diadakan di Bali dan Bukan Sumatera Barat”.

[Gambar: video 20 detik]

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *