Beritamenang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan pemohon terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota (IKN). Mahkamah Konstitusi tidak menerimanya, menilai beberapa klaim penggugat tidak jelas dan beberapa telah melewati batas waktu pengungkapan. slot gacor hari ini pragmatic
Pada Selasa, 31 Mei 2022 (31/5/31), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dan mengumumkan bahwa itu adalah “persidangan yang memutuskan untuk tidak menerima gugatan penggugat” oleh Hakim Konstitusi Aswanto, yang disiarkan langsung di Youtube.
Diketahui, enam kasus telah divonis pengadilan hari ini terkait gugatan IKN. Di bawah ini adalah daftar pelamar.
1. Perkara No. 39/PUU-XX/2022 oleh Pemohon Sugeng, pemeriksaan formil dan fisik dalam UU IKN 2. Perkara No. 40/PUU-XX/2022 oleh Pemohon Herifuddin Daulay, Bentuk dan pemeriksaan fisik dalam UU IKN 3. Perkara Tidak. 47/PUU-XX/2022, Pemohon Mulak Sihotang, Pemeriksaan Pejabat Hukum IKN 4. Perkara No. 48/PUU-XX/2022, Pemohon Damai Hari Lubis, Pemeriksaan Resmi UU IKN 5. Perkara No. 53/PUU-XX/2022 Pemohon Anah Mardianah, UU IKN 6 Peninjauan Kembali. Pemohon Muhammed Busero Muqdas, Trisno Raharjo, Yati Dalia, Dwi Putri Kahyawati, No Perkara 54/PUU-XX/2022 Perwakilan Rukka Simbolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perwakilan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi, Pejabat hakim Hukum IKN.
Diketahui, uji materi UU IKN dilakukan secara maraton, dan MK melakukannya secara terpisah. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan penggugat sesuai dengan perintah di atas.
Misalnya, dalam Perkara No.48/PUU-XX/2022 atau perkara yang diajukan oleh Pemohon Damai Hari Lubis, Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa perkara tersebut tidak jelas atau rancu dan tidak menerimanya.
Tidak dijelaskan di mana letak pertanyaan konstitusionalitas dalam proses pembentukan 2022. Pemohon hanya membuat beberapa klaim umum. Yang utama,” kata Hakim Konstitusi Aref Hedayat. Mengapa bertentangan dengan UUD 1945.
Kopral, misalnya, menjelaskan argumentasi bahwa pembahasan Proposisi 3/2022 terlalu cepat, hanya 42 hari. Dalam keterangannya, Arif mengatakan, Pemohon tidak merinci tingkat pembahasan yang dipercepat selama tahap pembahasan UU 3/2022 guna mempercepat pembahasan RUU yang ada.
Hakim Konstitusi Aswant membacakan kesimpulan sebagai berikut: – Pengadilan memiliki kekuatan untuk mendengar permohonan pemohon. – Permohonan ujian formal pemohon diajukan dalam tenggang waktu pengajuan permohonan ujian formal. – Permohonan pemohon tidak jelas (ambigu) – Status hukum tidak dipertimbangkan. Pelamar dan siapa pelamar melamar
Sementara itu, dalam Perkara 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Bosero Miqdas, pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut melampaui batas peninjauan publik dan tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Manahan MP Situmpul mengatakan, permohonan pengujian inkonstitusional UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari sejak diumumkannya Berita Negara Republik Indonesia beserta lampirannya. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2021.
Namun, dalam kasus Busyro dkk., para penggugat mengajukan uji formal UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2022. Sementara itu, UU 3/2022 diundangkan pada 1 Februari 2022. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 41 .
Oleh karena itu, permohonan pemohon diajukan 46 hari setelah UU IKN diumumkan dalam Berita Resmi.
Hakim Konstitusi membacakan kesimpulan, antara lain: – Pengadilan memiliki kekuatan untuk mendengar petisi yang ada. – Petisi untuk peninjauan resmi diajukan setelah batas waktu petisi resmi. – Status hukum pemohon dan pokok permohonan tidak lagi dipertimbangkan
Permohonan pemohon tidak dapat diterima sesuai dengan keputusan pengadilan
Tonton Video: Aturan Berasal dari Tujuan Pemerintah IKN Berakhir Minggu Depan