Spread the love

beritamenang.com  –  Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Umum HIPMI yang Juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Saat ini, Mardani H Maming sedang mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Rencana praperadilan itu diungkap Kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan. situs slot gacor

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan, Sabtu (25/6/2022).

Irawan menjelaskan alasan pihak Mardani pun menimbang untuk menempuh pra peradilan.

Pasalnya, kuasa mengklaim Mardani sejak awal yakin tidak bersalah dan pada satu fakta persidangan menyebut Bendum PBNU itu tidak menerima aliran dana.

“Namun, saat ini smua masih dipelajari dan dikaji,” kata dia.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5/2022), Dwidjono memastikan bahwa Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanifah Bumbu saat itu, gali.

Dalam persidangan, Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail terkait dengan aliran Dwidjono tersebut.

Seusai, Assalamu’alaikum, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh mengatakan.

Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh keluarga melalui PT BMPE, kata Salam.

Sementara itu, kuasa hukum mengatakan, Sahlan Alboneh mengatakan, tentang adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu.

Artikel ini telah tayang di dengan judul Ditetapkan KPK Tersangka, Ketum HIPMI Mardani H Maming Pertunjukan Tempuh Praperadilan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *