Spread the love

beritamenang.com  BANGKOK – MPK, 20, mahasiswi asal Bangkalan Madura, menghirup udara segar usai dibebaskan dari tahanan.

Pelapor membawa laporan bahwa MPK telah mencuri laptop. situs slot gacor

Pelaku MPK nekat melakukan pencurian, marah karena penempatan kuliahnya sering ditipu oleh korban RNW (19).

Kasus tersebut dihentikan polisi melalui Restorative Justice (RJ).

AKP Dananjaya Direktur Reserse Kriminal Polres Bangalan: “Setelah Operasi RJ berlaku sore ini, kami menerapkan alamat untuk menghentikan penyelidikan kasus ini. Surat Perintah Penutupan Kasus (SP3) telah dikeluarkan. Jumat (24 Juni 2022). Penangkapan tersangka telah selesai dan dia telah dibebaskan.”

Akibat kejadian tersebut, korban Inisial RNW (19), warga Kabupaten Gresik, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkalan.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polres Bengala mengungkap sejumlah petunjuk berisi inisial MPK, 20, warga kawasan Lamongan, teman sekamar korban.

Sehari kemudian, MPK ditangkap. Namanya didakwa mencuri laptop dan dipenjara pada Selasa (14/6/2022).

MPK mengaku di depan penyidik ​​bahwa korban kesal dan benci karena sering menyontek dalam tugas kuliahnya. Dia juga didakwa dengan pasal 362 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dan dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Panjkett menjelaskan bahwa alasan pribadi penangkapan itu karena dia takut tersangka akan melarikan diri dan mengulangi tindakannya.

Namun seiring berjalannya waktu, setelah sekitar 5 sampai 6 hari ditahan, keluarga korban dan keluarga tersangka mengadakan pertemuan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Bangkett mengatakan salah satunya adalah korban dan tersangka adalah teman. Selain itu, seorang reporter atau tersangka yang ditangkap masih menjalani pendidikan sebagai mahasiswa.

Kelanjutan kasus pencurian menurut prosedur dapat bertentangan dengan masa akademik atau universitas tersangka, sehingga persidangan akan dipertimbangkan.

Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 telah dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga tersangka dengan perwakilan kampus di Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus non litigasi atau dilanjutkan dengan RJ mengenai pemulihan kerusakan dan pembatalan laporan. .

Dan dalam konteks global, ini akan mempengaruhi masa depan (tersangka). Jadi, setelah penyelesaian, pelapor mencabut laporannya dan tidak menuntut tersangka di persidangan. “Penangkapan tersangka akan dilanjutkan pada 14 hingga 24 Juni atau 10 hari dari hari ini,” tambah Bangkett.

Adakah yang menyebutkan bahwa RJ tidak dapat mengaksesnya? Panjkett menjelaskan, ada empat kejadian dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2021.

Pertama terorisme, kedua UU Keamanan Nasional, ketiga korupsi, dan keempat kejahatan terhadap nyawa orang lain.

Dia menambahkan bahwa meskipun laptop dicuri, tersangka tidak terdaftar sebagai tongkat.

Mekanisme teknisnya juga diatur dalam peraturan kepolisian. Namun, tidak ada jumlah batas nominal yang ditentukan untuk RJ.

Seperti yang dikatakan Bangkett, “Selama terdakwa dapat memberi kompensasi kepada penggugat, ia dapat melakukan RJ jika korban merasa nyaman dan jujur.”

Artikel yang dimuat di bawah judul Kasus terakhir seorang siswa yang mencuri laptop karena frustrasi menyontek tugas kuliah, sekarang korban membawa laporan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *