beritamenang.com – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan berinisial Kapten A, terpidana kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan memenjarakannya. Hal itu dipastikan dilakukan oleh Kapten A dengan sesama prajurit TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (Kamis, 6 September 2022) yang dimuat di situs MA. Berkas tersebut menyatakan bahwa Kapten A mendaftar di militer Indonesia pada tahun 2009 saat kuliah di Universitas Al Ain. Kapten A adalah seorang kapten sampai dia diadili di pengadilan militer. link slot gacor hari ini
Kejadian bermula pada tahun 2010 ketika Kapten A (saat itu letnan kolonel) bertemu dengan bawahannya di kantin kantor. Sejak saat itu, keduanya bertukar nomor ponsel dan pin BBM. Karena dia tetap homoseksual dalam pekerjaan Kapten A, hubungan itu tabu, dan hubungan sesama jenis diulang di banyak tempat.
Pada tahun 2018, Kapten A juga bertemu dengan Mayor C melalui SNS. Dalam pengantar, Kapten A membawanya untuk bertemu dengan Mayor C dan tidur. Kemudian mereka melakukan seks anal.
Penuntut militer mengatakan, “Terdakwa melakukan perbuatan asusila (homoseksualitas) menurut kesepakatan tanpa intimidasi atau paksaan.”
Perbuatan Kapten A berujung pada keterlibatan polisi militer, dan Kapten A mengajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 25 Maret 2021, Pengadilan Militer Jakarta II-08 memvonis Kapten A 8 bulan penjara dan memberhentikannya. Pengadilan Militer II-8 di Jakarta memutuskan bahwa Kapten A harus menjadi contoh yang baik sebagai Angkatan Bersenjata Indonesia, tetapi bagaimanapun, dengan melakukan tindakan yang memalukan itu, dia menghina martabatnya dan menghina dirinya sendiri dan pasukannya. Hal ini dapat menurunkan moral unit. Perkembangan.
Pada akhirnya, pada 19 Mei 2021, Pengadilan Militer Jakarta II memutuskan putusan. Dalam kedua kasus tersebut, Kapten A tidak menerimanya dan mengajukan banding. Apa yang pemilik katakan?
Keputusan komite pengabaian tersebut disetujui oleh anggota Hakim Agung (purnawirawan) Burhan Dahlan dan Hakim Agung Brigadir (Purn) Hidayat Manaw “untuk menolak banding yang diajukan oleh pemohon banding.” Hakim Agung Brigadir Jenderal (memerintah) Sujeng Sutrisno.
Halaman berikutnya 1 2 LGBT Tni Polisi LGBT tni Gay Gay Biseksual Transgender Mahkamah Agung Waria Transgender