beritamenang.com JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyensoran anggota DPR dari Partai Demokrat, Rasmi Indariani.
Lasmi akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan suap yang dilakukan ayahnya, Bupati Banjarnegara Budi Sarono (BS).
Juru Bicara Penegakan UU KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022): link slot gacor hari ini
Selain Lasmi, penyidik KPK juga memanggil perusahaan swasta H. Kaswan (PT Daya Samudera Cipta Mandiri). Mistar, Driver/Driver di PT Bumi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana); dan Sartono, Quality Control/Staf Khusus di PT Agung Darma Intra.
“Penyelidikan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jateng yang beralamat di Jalan Pahlawan No 14 Kota Semarang Jawa Tengah,” tambah Ali.
KPK disebut-sebut kembali menetapkan mantan Bupati Bangarnegara, Budi Sarno, sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya terhadap kasus tersebut, tim penyidik KPK menemukan cukup bukti adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Bodhi Sarono dan kawan-kawan.
Ali Fikri mengatakan pada Senin “ini adalah tuduhan korupsi yang melibatkan pejabat publik yang dituduh diberi imbalan karena sengaja atau tidak langsung berpartisipasi dalam pembelian barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, 2019-2021,” kata Ali Fikri di Senin. . / Juni 2022).
Ali mengatakan, saat ini proses pengumpulan bukti sedang berlangsung, termasuk agenda pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
Ia mengatakan, “Sebagai pihak yang memiliki informasi atau materi terkait kasus ini dapat menginformasikan kepada Call Center 198 atau tim penyidik, kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melihat dan mengamati proses penyidikan kasus ini.”
Bode divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek-proyek Pemkab Banjarnegara antara tahun 2017 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai Bode melanggar Pasal 12(1) UU. Pada tanggal 20 Maret 1999, sehubungan dengan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 1 55 Ayat 1 KUHP, diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001.
Namun hakim membebaskan Barley dalam Pasal 12b KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) sd ayat (1) KUHP terkait Pasal 65 KUHP. Hakim berpendapat bahwa kepuasan Barley tidak terbukti.
Saat ini, Bodhi Sarono masih berstatus tersangka pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita Rs 10 miliar aset Bodi untuk penyelidikan pencucian uang.