beritamenang.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Negara Bagian Kutai Kertanegara (Kukar) mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset tanah senilai Rp 69 miliar 27 hektare di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Seberang, Tenggarong.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kokar dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa aset tanah segera didaftarkan, secara administratif dan bersertifikat, mengamankan dan menguasai aset fisik, menyelesaikan sengketa dan mengoptimalkan penggunaannya untuk kepentingan Kabupaten Cocar. link slot gacor
Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Sesuai dengan dokumen yang diserahkan, lahan seluas 276.605 meter persegi milik pemerintah daerah Kokar, yang diperoleh dari APBD Kabupaten Kokar pada tahun 1997.” Sabtu, 25 Juni 2022.
“Lahan akan dialokasikan untuk perluasan RS Aji Muhammad Bariksit. Saat ini asetnya sudah terkendali,” imbuh Ibe.
Sebelumnya, Ipi mengatakan pada tahun 2021, Badan Perencanaan Pertanahan dan Tempat Kabupaten Kukar bekerja sama dengan badan ATR/BPN untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi tanah.
Dalam Rapat Pengawasan Pengamanan Hak Milik Teritorial (BMD) Pemerintah Kabupaten Kokar yang diselenggarakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kokar pada Jumat 24 Juni 2022, KPK memfasilitasi sinergi yang diwakili oleh Komite Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Distrik IV. Antara Pemkab Kokar dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi
Setelah itu, keduanya sepakat untuk menerbitkan sertifikat paling lambat Juli 2022.
“Pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya antikorupsi yang paling penting,” kata EP.