Spread the love

beritamenang.com  JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto, sosok yang bertanggung jawab atas tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Meski demikian, Priyanto hingga saat ini masih berstatus anggota TNI AD aktif. bocoran slot gacor hari ini

Juru Bicara Pengadilan Militer II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

“Karena Anda menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT),” kata Hanifan di Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang menangani perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasarkan fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal tenggelam.

“Menjatuhkan hukuman terhadap hukuman berupa pidana pokok seumur hidup,” kata Faridah di Pengadilan Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Vonis hukuman dan tambahan tersebut serupa dengan pokok permasalahan Oditur Militer sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam pengadilan militer kepada Priyanto.

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

reaksi keluarga korban

Ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta kepada, Selas Priyanto (7/6/202).

Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim walaupun tidak merasa puas terkait dengan keputusan yang akan dijatuhkan kepada Priyanto.

Dikutip dari Jabar, Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati tetapi hukuman seumur hidup tetap bisa diterima untuk diterima.

Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses pengadilan terhadap anak-anak yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk ke tahap vonis kepada mereka.

Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung membaca vonis kepada di televisi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Adapun membaca vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan kejahatan kejahatan.

“Menyatakan perbuatan Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti sah dan bersalah melalukan tindak pidana,”

“Kesatuan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana tercantum dalam tuduhan kesatu primer,”

“Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan dosa alternatif kedua,”

“Dan ketiga menghilang dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama” kata Hakim dalam putusannya.

Di atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dari dinas militer.

“Memdanai oleh karena itu dengan pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada sidang yang dilaksanakan pada 21 April 2022 silam

Oditur Militer Tinggi, Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti sah dan bersalah atas tiga tindak pidana.

Yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Adapun hal tersebut didakwakan pada tuduhan oditur militer tinggi nomor SDAK ​​02 tanggal 10 Februari 2022.

Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut.

sebagian berita tayang di Jakarta dengan judul: Ajukan Banding, Kolonel Priyanto Belum Dipecat Dinas dari TNI

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *