Spread the love

Beritamenang.com  Batam, – Kementerian Pertanian, Keamanan Pangan, dan Kesehatan Hewan Kepulauan Riau (Kipri) memperkirakan kebutuhan hewan kurban khususnya ternak untuk Idul Adha 2022 di Kepulauan Riau sebagai berikut: 4.983 orang. .

Sedangkan persediaan sapi saat ini sebanyak 4.290 ekor. Oleh karena itu, Kepri masih kekurangan 693 ekor sapi untuk memenuhi kebutuhan kurban. info slot gacor hari ini

Rika Azmi, Direktur Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Kesehatan Hewan Kepri mengatakan, saat ini Kepri memiliki stok 4.290 ekor dan perkiraan permintaan 4.983 ekor, 693 ekor. Sapi hilang. 2022-05) -28).

Rika mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan stok sapi kurban. Pasokan biasanya kekurangan pasokan, tetapi ada kelebihan stok di beberapa daerah.

Menurut data Kementerian Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, ketersediaan ternak di Batam sebanyak 674 ekor. Permintaan tahun ini diperkirakan mencapai 2.595 ekor. Akibatnya, Batam kekurangan 1.921 ekor sapi.

Untuk kasus Tanjung Pinang, kebutuhan ternak tahun ini diperkirakan mencapai 754 ekor, sedangkan persediaan yang tersedia hanya 601 ekor.

Selanjutnya Kabupaten Karimun memiliki 269 ekor sapi dan membutuhkan 552 ekor.

“Akhirnya Kabupaten Lingga hanya memiliki stok 2,5 ekor dari perkiraan permintaan 269 ekor dan kekurangan 19 ekor,” jelas Rika.

Di sisi lain, wilayah Natuna, Anampas dan Bintan memiliki ternak yang berlebihan.

Di Kabupaten Natuna hanya dipesan 786 ekor sapi, namun yang bisa dipesan 1.636 ekor atau lebih dari 850 ekor.

Kabupaten Anambas hanya membutuhkan 308 ekor sapi, namun mampu menimbun hingga 435 ekor.

“Rencananya kita kekurangan di empat wilayah yaitu Batam, Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga,” tambah Rika.

Misalnya, surplus yang dialami Kabupaten Bintan bisa memenuhi kebutuhan kurban di Batam dan Tanjungpinang. Hal ini dikarenakan jarak antara kedua wilayah tersebut relatif dekat.

“Menurut gubernur, hewan kurban yang dipersyaratkan harus memiliki sertifikat Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani pemerintah setempat,” jelas Rika.

Setelah itu, hewan yang dipesan selama masa karantina 14 hari harus melewati tempat yang ditentukan oleh kantor kabupaten/gu terkait.

Selain itu, hewan kurban juga harus lulus tes hasil Gembra atau PCR untuk sapi Bali dan negatif brucellosis Elisa.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *