Spread the love

beritamenang.com  – Namun, banyak kelas di BPJS Kesehatan yang akan diliburkan bulan depan mulai Juli 2022. Kelas-kelas ini digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Setelah itu, kontribusi Anda akan disesuaikan dengan penghasilan Anda.

Kategori BPJS kesehatan belum dicabut, artinya iuran BPJS kesehatan masih berlaku untuk kategori 1, 2 dan 3 hingga saat ini. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 64, Perubahan Kedua 2020. Agustus 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berikut daftar donasi BPJS Kesehatan: slot gacor hari ini

Biaya iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.

Tarif Iuran Kesehatan BPJS Kelas 2 Rp100.000 per bulan

Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.

Perlu diketahui juga, untuk PBPU Tier 3, pemerintah sudah mendapat dukungan sebesar Rp 7.000 per bulan per orang, dengan total Rp 42.000.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga didasarkan pada tarif yang terutang BPJS Kesehatan kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Perubahan kelas di kemudian hari akan meningkatkan biaya BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk Peserta Penerima Upah (PPU) yang merupakan pekerja formal, seperti PNS seperti ASN, TNI, dan POLRI, serta pekerja swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji yang diterima. Dari 5%, 1% dibayar oleh peserta dan 4% sisanya dibayar oleh pemberi kerja.

Saat ini, proses penetapan tarif iuran BPJS masih dipelajari dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.

Demikian informasi terbaru tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku saat ini.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *