Spread the love

beritamenang.com  – Kasus seorang kakek rudapaksa 7 anggota keluarganya sendiri terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya RH Alias ​​BO(51).

Sementara korban terdiri dari lima anak pelaku dan dua lainnya adalah cucunya.

Umur mereka paling tua 27 tahun hinga paling muda 5 tahun. bocoran slot gacor hari ini

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.

Berikut fakta-fakta di Ambon rudapaksa 7 anggota keluarganya dirangkum dari dan:

Awal Terboncar

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu melaporkan apa yang dialami oleh ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa nyaman di area sensitifnya saat dimandikan.

Satreskrrim Polresta Ambon berhasil melakukan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban Menkapai 7 Orang.

Identitas mereka LVH(27) anak pertama, EDH(24) anak kedua, IGH(18) anak ketiga, JKH(16) anak keempat, JAH(9) anak kelima dan KMH(6) cucu, ACH(5) cucu.

Felaku Beraxi Berulang Kali

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, lata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

“(Single) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali,” urainya.

Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertama sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.

Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.

“Kalau Putri Kinam Korban Itu Disetubuhi Sevanyak Tiga Kali, Pertama Khalifada Tahun 2020, Kedua Khali Fada Tahun 2021 Dan Khetiga Khali Fada 2022”, ujarnya.

Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17, 2022, 20, 2022, terakhir pada, 5 Juni, 2022.

“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala”, kata Moyo Utomo.

Ferna Dipergoki Istri

Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,

Pelaku dipergoki sang istri saat sedan melankarkan aksi bejatnya terhadap putri pertama, LVH, di rumahnya.

“Ibunya(istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat pelaku melakukan pada anaknya yang pertama,” beber Moyo Utomo.

Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.

Istri Kemudian Memapkan Pelaku Dan Tidak Merapokan Kejadian itu ke polisi.

Dali Felaku

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin membuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan dengan suami kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Hai Saya Kilav Dan Saya Sangat Menisal”, Catanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Dengan Ankaman Fukuman Fidana 15 Tahun Penzara Hinga Smur Hidub, Atau Fukuman Marti.

sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul Kakek di Ambon Yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Terancam Hukuman Mati

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *