beritamenang.com – Bupati Bingham Pasir Utara (PPU) Abdul Ghafoor Masoud bersama Nur Afifa Balqis dituduh menerima suap sebagai Menteri Keuangan Partai Demokrat Balikpapan. Diketahui, hasil suap tersebut digunakan untuk Musyawarah Daerah Demokratik (Mosda).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, Abdul Ghafoor dan Noor Afifa menghadiri persidangan secara online di Jakarta. daftar slot gacor hari ini
Surat dakwaan yang diterima detikcom menyebutkan total suap yang diterima Abdul Gafur sebesar Rp 5,7 miliar. Jembatan Abdul Gapur Beverapah Pihak Melarui Ferrantara.
Disebutkan, salah satu yang memberikan suap adalah Ahmad Zuhdi alias Yudi. Abdul Gafur melalui Hajjrin Zainudin sebesar Rp 1 miliar.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan saya Abdul Gafur Mas melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah Memberikan uang sebesar Rp1.000.00 ,mili ) melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada I Abdul Gafur Mas” Demikian terkalis ddalam yang disaterkan.
Abdul Ghafoor dan Nur Afifa didakwa melanggar Pasal 12 Huruf (B) Pasal 31 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999. Tindak Pidana berdasarkan Pasal 64 (1) KUHP. Pasal 18 Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999, Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pertama Nomor 31 Tahun 1999.