Spread the love

beritamenang.com  – Tempat kerja harus memberikan kenyamanan dan keamanan.

Namun, penyalahgunaan telah terjadi dalam pengaturan kerja baru-baru ini.

Ini pemukulan petugas pajak berinisial DH (39). situs slot gacor hari ini

Ia dipukuli bosnya yang berinisial MAZ di Kantor Pelayanan Pajak Kota Bekasi, Jawa Barat.

Alasan pemukulan karena pelaku tidak puas dan mempertanyakan hasil kerja korban.

Lalu apa tindakan yang tepat jika kita menjadi korban kekerasan di tempat kerja?

Muhammad Korniwan, Kuasa Hukum dan Ketua PBH Peradi Sukoharjo menjelaskan hal tersebut.

negosiasi bilateral

Negosiasi bilateral merupakan langkah awal yang dapat dilakukan jika terjadi kekerasan verbal atau fisik, kecuali tidak ada korban jiwa.

Negosiasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan-manajemen.

Musyawarah dapat disertai dengan laporan administratif dari Presiden.

Kurniawan mengatakan Senin (13/6/2022) dalam acara Legal Opinion Program bahwa “atau setelah dilaporkan ke atasannya diselesaikan melalui sidang administratif.”

Korban dapat mencari bantuan dan mengajukan pengaduan ke polisi.

Setelah itu, korban harus melampirkan laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan korban kekerasan.

“Setelah dilakukan otopsi di rumah sakit, tindak pidana dapat dilanjutkan dengan mengklasifikasikannya sebagai kekerasan sedang atau sedang,” jelasnya.

penyergapan kejahatan

Cedera yang mengganggu pekerjaan pada dasarnya adalah tindakan kriminal represif.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang bullying dan intimidasi.

penjara paling lama dua delapan bulan atau denda paling banyak 4.500 rupee.

Jika tindakan tersebut mengakibatkan banyak luka serius, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Dalam kasus pembunuhan seseorang, hukumannya hingga 7 tahun penjara.

Jika baterai tidak menyebabkan rasa sakit atau mengganggu pekerjaan Anda, itu dianggap sebagai perilaku kasar kecil.

Penganiayaan diklasifikasikan sebagai penganiayaan sembrono berdasarkan Pasal 352 (1) KUHP.

Oleh karena itu, mereka bisa menghadapi hukuman tiga bulan penjara atau denda hingga 4.500 rupee.

Namun, jika orang yang dikenal, seperti kepala, melakukan kejahatan, 1/3 dapat ditambahkan ke pelaku.

“Kecuali Pasal 353 dan 356, pemaksaan yang tidak menimbulkan penyakit atau mengganggu tugas atau penggeledahan adalah perbuatan berat ringan yang disamakan dengan intimidasi dan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda. Hingga 4.500 rupiah. Sepertiga dari hukuman dapat ditambahkan kepada orang yang melakukan kejahatan. terhadap orang yang bekerja untuk atau berafiliasi dengan orang tersebut Pasal 352 KUHP mengatur tentang:

(/ Melanie Rusty)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *