Spread the love

Beritamenang.com Jakarta, – Ruang istirahat pengemudi bus wisata menjadi fasilitas yang kurang diminati.

Pusat Djoko Setijowarno, Sarjana Program Penelitian Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Staf Advokat dan Sosial MTI, mengatakan masih jarang menemukan destinasi wisata yang menyediakan tempat peristirahatan yang layak bagi pengemudi bus wisata. slot gacor terbaru

“Pengemudi bus wisata yang lelah karena kurang istirahat dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko dalam keterangan yang dikirimkan kepada .

Saat tiba di tempat tujuan wisata, biasanya sopir dan kru tidur di kolong bus.

Oleh karena itu, Djoku menilai Kementerian Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Pariwisata harus dapat menambah persyaratan pelayanan terhadap tempat wisata yang seharusnya memiliki tempat perhentian bagi pengemudi yang mengantar wisatawan ke tempat tujuan wisata.

Kami juga berharap perhentian perhentian di sepanjang setiap TIP atau jalur lalu lintas akan memiliki toilet pengemudi pribadi.

Apalagi, menurut hasil survei National Traffic Safety Commission (KNKT), sekitar 80% penyebab kecelakaan karena berkurangnya perhatian akibat kelelahan pengemudi.

Berdasarkan penyelidikan KNKT terhadap beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kecelakaan bus PO Ardyansyah Surabaya-Mojokerto (Sumo), salah satu penyebabnya diketahui karena kurangnya waktu istirahat bagi pengemudi.

Menurut dia, Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Pariwisata bisa membuat aturan yang mewajibkan kendaraan wisata dan sopir bus menyediakan tempat istirahat di setiap destinasi wisata.

Hal yang sama berlaku untuk Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan (BPJT), yang dapat mencakup komitmen untuk menyediakan tempat istirahat dalam SPM pengelolaan jalan tol.

Selain itu, karena berbagai penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa bus umum, KNKT telah mengidentifikasi sejumlah masalah dengan jam kerja pengemudi.

Misalnya, tidak ada ketentuan waktu liburan, tidak ada perbedaan jam mengemudi siang dan malam, dan tidak ada ketentuan tempat istirahat, sehingga hak pengemudi berlibur tidak diatur.

Ada masalah lain, seperti kesalahpahaman yang terus-menerus tentang jam kerja dan kondisi waktu mengemudi dan kurangnya sistem pemantauan yang efektif untuk aturan waktu kerja pengemudi.

Pengaturan terkait hal ini diatur dalam Pasal 22, Pasal 90 UU Lalu Lintas Jalan Tahun 2009 dan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

Sayangnya, demi kesejahteraan pengemudi dan keselamatan seluruh pengguna jalan, ada beberapa hal yang perlu ditinjau kembali.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *