Spread the love

beritamenang.com  GAMBIR – Adanya promo minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings direspons Pemprov DKI Jakarta.

Atas munculnya promo itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil tindakan. link slot gacor

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Pemprov memberikan teguran tertulis kepada pihak Holywings.

Teguran tertulis ini sebagai bentuk tindak lanjut unggahan Holywings terkait promo gratis minuman alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Promo yang diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) ini pun menjadi viral di media sosial.

“Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings. Kemarin (teguran diberikan). Kepada manajemennya kita berikan, bukan per outlet,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Anak buah Gubernur Anies ini pun menjelaskan lebih rinci soal isi teguran tertulis yang telah diberikan itu.

Di dalamnya memuat bahwa manajemen Holywings memiliki kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, moral maupun kewajiban.

“Bahwa manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA ya. Sudah diingatkan kepada manajemen ini teguran tertulis pertama kita berikan kepada manajemen Holywings. Kemarin kita berikan,” lanjutnya.

Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sementara, manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait promosi minuman beralkohol gratis untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Laporan dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Nama pelapor dalam laporan tersebut yaitu Feriyawansyah.

Dalam laporannya, Holywings dipersangkakan pasal penistaan agama melalui media elektronik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.

Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemprov DKI Berikan Teguran Tertulis ke Holywings Imbas Promo Minuman Alkohol ‘Muhammad dan Maria’,

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *