Beritamenang.com JAKARTA, – Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) hari ini.
Sidang hari ini diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Iya tuntutan,” kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto melalui pesan singkat, Senin (30/5/2022). situs slot gacor terpercaya
Sidang dengan agenda tuntutan itu dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB.
Herwanto berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberi tuntutan ringan pada kliennya tersebut.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.