CIAMIS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Siamis memvonis Muhammad Casey alias M Casey alias M Casey alias Cosman Ben Sunid alias Cosman Cornelius, Rabu (6/4/2022), kepada terdakwa penodaan agama.
Putusan hakim itu atas permintaan jaksa.
Kuasa hukum M. Casey, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan mengutip Wartakota.
“Hukuman 10 tahun atas permintaan jaksa,” kata Kamar Eldin. “Sidang untuk vonis ini ramai.” slot gacor hari ini
Menurut dia, menanggapi putusan tersebut, M. Casey menyampaikan pendapatnya di hadapan hakim apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan.
Qamaruddin mengatakan: ”Sebelumnya terdakwa menanggapi MKC di pengadilan. Pikirkanlah.”
Massa dari berbagai elemen menuntut agar hakim menghukum berat Kasus M dengan hukuman 10 tahun penjara atas permintaan jaksa.
Hingga Rabu sore, orang-orang selamat dan menduduki State Highway 3.
Karena jalanan dipenuhi demonstran, pihak Polres Siamis dan Dinas Perhubungan setempat harus mengalihkan arus lalu lintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Siamis Jalan Jindrale Sudirman untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
Kendaraan memutar dari Siam ke Banjar, Cilacap di Jawa Tengah, Jalan Air H Dgwanda dan kemudian lagi ke Jalan Nasional 3.
M Kece dibawa ke pengadilan karena mengunggah ke saluran YouTube-nya, yang dianggap penistaan.
Pada 24 Agustus 2021, polisi menangkap YouTuber M Kache atas tuduhan penistaan agama di sebuah persembunyian di Badung, Bali.
M Kays (nama samaran Muhammad Kusman) didakwa dengan Pasal 14(1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946, Pasal 64(1) KUHP tentang ketentuan KUHP Komisi Militer.
M-Case juga didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 Pasal 11, Pasal 28, Ayat 2 Undang-Undang Republik Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setor ke Polisi Siam
Penahanan M. Casey dipercayakan kepada Polisi Siam di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021) “Statusnya adalah ikatan tahanan di Pengadilan Negeri Ciamis.”
Tersangka M. Casey berada di ruang terpisah yang dikelola oleh polisi Siam, tidak dengan narapidana lain.
Sebagai semacam jaminan atas keselamatan dan keamanan tersangka dalam kasus penodaan agama.
“Itu di ruang terpisah,” katanya.
Menurut Kapolres Ciamis, karena status kabupatennya, hak dan wewenang M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.
AKP Wahyu Proto Narsono Ade mengatakan, “Jadi siapa Anda? Atau bahkan seorang jurnalis yang ingin mewawancarai tersangka di MK harus mendapatkan izin dari polisi.” PN.”
Menurut AKP Wahyu Proto Narsono Ade, Polres Siam bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan MK, tersangka napi yang ditahan di Pengadilan Negeri Ciamis.
AKP Wahyu Proto Narsono Ade mengatakan, ”Pertanyaan kapan sidang dimulai, dibawa ke wilayah hukum PN Siamis.
pesan keluarga
YouTuber M Kece menarik perhatian publik atas tuduhan penistaan, dan keluarganya berduka.
Yang M Kece atau keluarganya panggil Kosman adalah warga daerah Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Rumah M Kece sepi dan tidak berpenghuni sejak diambil alih polisi.
Kakak ipar M-Cage, Yehia (70), menyesali perbuatan kakaknya dan menimbulkan kontroversi.
Dia bertemu dengannya dan menangis sedih. “Nyanyikan niya ka silve, kamu pakai bai eta elmo kos. Ang nyah ka maneh (Kamu harus mencintai dirimu sendiri. Jangan terus-terusan menggunakan ilmu itu (ilmu yang menyesatkan). Kaka mencintaimu ( m key) )” . Koresponden di dekat rumah M. Casey, Kamis (18/11/2021) siang.
Ia pun memerintahkan Em Keiji untuk segera menyadari dan mengikuti ajaran Islam yang benar.
Dan dia berkata, “Jangan jahil, dan kembalilah ke Islam yang asli, agama Allah yang melarangmu” (hentikan perbuatannya dan katakan, “Agama Islam yang benar yang mencintaimu (M Keiji)”).
Karena kelakuannya, M Kece mendapat sorotan dan sangat membencinya.
Artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul Breaking News: M. Casey divonis 10 tahun penjara.