Spread the love

beritamenang.com  Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor (GP) DKI Jakarta mendesak polisi segera menindak pimpinan Holywings, meski enam pegawainya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Klaim kontroversial bahwa orang yang disebut “Muhammad dan Mary” menjual minuman beralkohol gratis, dan mengandung unsur penistaan.

Muhammad Ainul, Direktur Komando Daerah Pemuda Ansor Jakarta, mengatakan, “Kami berterima kasih kepada polisi yang segera menyelidiki orang yang terlibat dan telah menetapkan tersangka sebagai tersangka.” . Yakin hingga Senin (27-06-22). link slot gacor hari ini

Ain al Yakin meminta maaf kepada publik atas sikap keengganan pimpinan Sayap Suci untuk tampil, dan mengeluarkan permintaan maaf kepada publik.

Sejauh ini, Holywings hanya mengeluarkan pernyataan permintaan maaf melalui media sosial.

GP Ansor DKI juga telah meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengambil tindakan mencabut izin Jakarta Holywings.

Statterscream Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan enam anggota Sayap Suci sebagai tersangka.

Tersangka adalah EJD (27), direktur kreatif yang membawahi empat divisi bisnis: divisi kampanye, divisi rumah produksi, divisi desainer grafis, dan divisi media sosial.

Tersangka kedua adalah ketua tim PR NDP yang bertanggung jawab merencanakan program dan menyampaikannya kepada tim kreatif.

Tersangka ketiga, DAD, bekerja sebagai desainer grafis yang membuat desain virtual. Kemudian dia adalah saudara perempuan keempat EA sebagai manajer tim promosi yang bertanggung jawab untuk mengunggah konten ke media sosial.

Kelima, Sister AAB adalah Social Media Officer yang bertanggung jawab untuk mengunggah postingan media sosial terkait Sayap Suci.

Keenam, Sister AAM adalah kepala tim promosi berusia 25 tahun, yang bertanggung jawab untuk mengirimkan aplikasi ke tim kreatif dan mengidentifikasi sponsor untuk acara Holywings.

Enam pegawai didirikan pada tahun 1946 dengan UU RI No. 1 dari 14, paragraf 1 dan 2, dan pasal 156 atau 156a KUHP untuk penodaan agama. Kemudian UU RI No. 11 UU RI No. Pasal 28(2) Tahun 19

Seorang juru bicara Budai menjelaskan bahwa hukumannya adalah “10 tahun penjara.”

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *