beritamenang.com – Telah diumumkan bahwa PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek menghindari tuntutan hukum yang diajukan sehubungan dengan sengketa merek dagang GOTO PT Terbit Financial Technology. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga, Kamis (6/2/2022). game slot gacor
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan telah memberikan pengecualian atas keabsahan persidangan yang diajukan oleh Go-Jek dan Tokopedia.
Sebelumnya, Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek mengumumkan merger atau konsolidasi pada 17 Mei 2021 untuk membentuk GOTO. Namun, tidak lama kemudian gugatan diajukan untuk plagiarisme yang melanggar hak atas nama merek. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Turbit Financial Technology pada November tahun lalu.
TFT menggugat Go-Jek dan empat perwakilan Tokopedia atas sengketa merek. selama kurang lebih 6 bulan. Keduanya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 2 triliun. Enam bulan setelah persidangan, pengadilan niaga memutuskan bahwa kasus PT Financial Technology telah dibatalkan.