beritamenang.com LUBUKLINGAU – Aseng Sudrajat (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuklingau (Kezari) akhirnya ditangkap di Istana Toulunga, Jawa Timur.
DPO diamankan Rabu (22 Juni 2022) dalam perkara Beasiswa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Muratara) Utara 2020 oleh Tim Tabur Kejagung di rumah istri mudanya di Istana Toulunga, Jawa Timur. situs slot gacor
Saat berlari untuk membersihkan artefak, DPO mengubah nama panggilannya menjadi Andri.
Jaksa Agung Lubuklinggau, Willy Ade Haidir melalui Ketua Komite Keberlanjutan, Yuriza Antoni, Ketua Intel Hosni Mubarak dan Jaksa Agung, Uheksi, Agren Nico Rival mengatakan Aceng ditangkap di tempat persembunyiannya.
“Bahasa ini kami amankan dari Kecamatan Bahasa Boyo, Kecamatan Desa Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur,” ujarnya dalam siaran pers di Lubuklinggau Kejari, Kamis malam (23 Juni 2022).
Usai ditangkap, tersangka Asing langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau, untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dia berkata, “Setelah Aseng melarikan diri, dia melarikan diri ke Istana Toulunga, tetapi mengakui bahwa itu adalah rumah ayah mertuanya.”
Jabatan Aceng sebagai Kabag Operasi Konservasi baru-baru ini dikukuhkan dengan Surat Tanda Pengenal DPO No. B-1619/L yang ditandatangani langsung oleh Lubuklinggau Kejari Willy Ade Chaidir. Ditentukan berdasarkan 611/fd.1/05/2022.
Penyelidik dikatakan telah mengidentifikasi delapan tersangka setelah dana diberikan kepada Otoritas Pemilihan Daerah (Boislo) Moratara untuk tahun fiskal 2019-2020.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Anggota Senior Muratara Boaslu, Munawar, Ma Ali Asik dari Muratara Boaslu, Anggota Muratara Boaslu, Paulina, dan Bendahara SZ.
Dan saat itu, tiga orang Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat menjadi koordinator Sekretariat Korsek Bawaslu Kabupaten Muratara.
Di antara tersangka yang ditangkap, Penyidik Kezari telah memperoleh beberapa barang bukti, termasuk dokumen terkait pelaksanaan kegiatan yang didanai hibah.
Audit BPKP Sumsel mengungkap kerugian negara sebesar 10 miliar won. $2,51 miliar untuk perilaku terdakwa berdasarkan Bagian 2 dan 3 Undang-Undang Anti-Korupsi.
Artikel tersebut mengutip Aceng DPO Pelarian Kejari Lubuklinggau, bersembunyi di rumah istri mudanya hingga dia mengubah namanya,