Beritamenang.com – Ratusan CPNS yang lolos seleksi pada 2021 memutuskan mundur.
Kini, ratusan juta denda dan denda dalam bentuk ‘daftar hitam’ ditendang keluar dari proses perekrutan di masa depan. slot gacor 2022
Dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, 105 orang mengundurkan diri, kata Satya Pertama, Direktur Biro Hukum dan Kerjasama.
DOT merupakan agensi yang paling banyak ditinggalkan oleh para overtaker, dengan jumlah maksimal 11 orang.
Penarikan karena gaji rendah
Menurut Satya, ada beberapa alasan pengunduran diri CPN. Salah satunya adalah dengan melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Satya berkata, “Saya terkejut dengan gaji dan tunjangan.
Menurut saya gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai PNS tidak sedikit.
Hal ini dinilai tidak memenuhi harapan sejauh ini, dan diputuskan untuk mengundurkan diri.
Dia juga menyatakan penyesalan atas tindakan mereka yang mengundurkan diri. Sebagai pejabat publik, Anda seharusnya meminta informasi seperti gaji dan tunjangan kesejahteraan terlebih dahulu, mendaftarkan dan memilihnya.
Membuat Negara Kalah Sanksi dan Ancaman Daftar Hitam
Pengunduran diri para CPNS ini juga dinilai merugikan negara. Karena formasi yang seharusnya diisi kini kosong.
Saat dimintai konfirmasi Kamis (26/5/2022) oleh , Satya mengatakan: ” .
Anda akan dihukum untuk ini.
Satya mengatakan, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 54(2) Peraturan Menteri Negara Lembaga dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pejabat Publik.
Ditegaskan bahwa setiap pendaftar yang telah lolos tahap seleksi akhir dan telah disetujui EIN namun menyatakan mengundurkan diri akan dikenakan sanksi karena tidak dapat mengajukan permohonan penerimaan ASN selama periode berikut:
“Hukuman yang dikenakan adalah tidak dapat mengajukan permohonan masuk ASN di kemudian hari,” kata Satya.
ratusan juta sansuke
Selain daftar hitam, siapa pun yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi berupa denda atas kelalaian masing-masing instansi.
Besaran denda bervariasi dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Misalnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mewajibkan denda Rp 50 juta bagi yang lulus tapi mengundurkan diri.
Sementara itu, jika pemohon dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia mengundurkan diri, mereka akan didenda Rs 35 juta.
Satya mengatakan badan intelijen pemerintah (BIN) bisa mengenakan denda hingga Rp 100 juta untuk denda terhadap CPNS.
Uang pesangon 25 juta rupiah setelah deklarasi, pengunduran diri setelah diangkat menjadi CPNS, 50 juta rupiah Diangkat menjadi CPNS dan menyelesaikan pendidikan tingkat kecerdasan dasar dan pendidikan lainnya, ia mengundurkan diri setelah menerima sejumlah 100 miliar won.
Lembaga yang telah lulus CPNS adalah:
1. Kementerian Perhubungan: 11
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat : 6
3. Kabupaten Mazalenka: 6
4. Pemerintah Daerah Jawa Timur: 5
5. Pemerintah Provinsi Bintan: 4
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara : 4
7. Pemerintahan Bupati Bogor : 4
8. Pemerintah Kabupaten Pantherang : 3
9. Menteri Kehakiman: 2 orang
10. Kementerian Kesehatan: 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik : 2
12. Pemerintah Kabupaten Jumper : 2
13. Pemerintah Kabupaten Garut : 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu : 2 orang
15. Balai Kota Serang : 2 orang
16. Pemerintah Poso: 2 orang
17. Pemerintah Kabupaten Landak : 2
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2
19. Pemerintah Kabupaten Cremon: 2
20. Pemerintah Kabupaten Bulang Bissau : 2 orang
21- Departemen Kelautan Investasi yang Disesuaikan: 1 orang
22- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Nasional: 1 orang
24 Badan Nasional Anti Terorisme: 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul : 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang : 1 orang
27. Pemerintah Negara Bagian Bangkalan: 1 orang
28. Bupati Banyuwangi : 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan : 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar : 1 orang
31. Pemkot Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Provinsi Kuningan: 1 orang
33. Pemerintah Negara Bagian Pangandran: 1
34. Bupati Parisgi Moutung: 1
35. Bupati Sage: 1 orang
36. Pemerintah Negara Bagian Northmorwale: 1
37. Pemerintah Provinsi Kepulauan Slyar: 1 orang
38. Pemerintah Kabupaten Mona: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara : 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Tulangbawang : 1 orang
41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur : 1 orang
42. Pemerintah Kota Bisawaran: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Belitung : 1 orang
44. Pemerintah Negara Bagian Kotweringen Barat: 1
45. Pemerintahan Bupati Tabin : 1 orang
46- Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan: 1 orang
47- Pemerintah Kabupaten Birao: 1 orang
48. Pemerintah Lombok Utara: Satu Orang
49. Pemerintah Kabupaten Velo : 1 orang
50- Pemerintah Perwalian Kepulauan Shang Gehe: 1 orang
51. Balai Kota Tomohon: 1 orang
52. Volango Orthopaedic Trust Government: 1 orang
53. Pemerintahan Bupati Pulau Talibu : Satu Orang
Pemerintah Kota 54-Kepulauan Tidor: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu : 1 orang
56- Perwalian Pemerintah Kepulauan Mentawai: Satu Orang
57. Pemerintahan Bupati Natuna: Satu
58. Pemerintah Subul al-Salaam: 1 orang.