beritamenang.com – Kasus seorang pria tega menghabisi ibu kandung dan adik perempuannya sendiri terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 50 tahun, M. slot gacor hari ini 2022
Sementara korbannya masing-masing berinisial A (70) dan IPS (30).
Pelaku berdalih melakukan aksi kejinya karena mendapat bisikan gaib.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari dan , Minggu (12/6/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad kedua korban ditemukan warga pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sedangkan lokasinya berada di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Pada tubuh keduanya terdapat luka parah di bagian leher.
Saat itu diduga kuat kedua jasad adalah korban pembunuhan.
Pihak kepolisian dari Polres Solok Kota selanjutnya melakukan pendalaman.
Termasuk membawa jasad korban untuk divisum dan melakukan olah TKP.
Sebelumnya, anak korban lain yang berada di Pekanbaru inisial N, menelpon korban.
Lanjutnya, saat tetangga yang dihubungi itu mencoba mengecek, rumah korban terkunci dan melaporkannya kepada kepala jorong setempat.
Pelaku ditangkap
Polisi langsung bergerak cepat sehingga tidak butuh waktu lama pelaku pembunuhan berhasil diamankan.
Pelaku yang menghabisi korban merupakan orang dekat dari korban sendiri berinisial M.
Ia diciduk polisi pada Sabtu (11/6/2022).
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy membenarkan penangkapan M.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Sulit Air, pelaku diketahui merupakan anak dan kakak kandung korban,” ungkapnya.
Ferry melanjutkan, pelaku diamankan tanpa ada perlawanan saat bersembunyi dalam hutan.
Selain M, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kapak, dan baju yang dikenakan pelaku.
Berdalih mendengar bisikan gaib
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, AKP Evi Wansri menambahkan, berdasarkan keterangan M, dia melakukan pembunuhan karena mendapat bisikan gaib.
“Ngakunya mendapat bisikan gaib. Sekarang pelaku sedang kita observasi apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Evi.
Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Solok, Ternyata Anak dan Kakak Kandung Korban