beritamenang.com Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal pembiayaan Kelompok Khilafah Islamiyah.
Anggota diwajibkan untuk menyumbangkan 30% dari pendapatan mereka. bocoran slot gacor hari ini
Fakta baru terungkap setelah interogasi terhadap enam tersangka, termasuk pemimpin tertinggi organisasi tersebut, Abdel-Qader Hassan Barja.
Namun Hengkei mengatakan pihaknya masih menyelidiki aliran uang dari kelompok yang mencoba mengubah ideologi negara.
Sementara itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu juga enggan membeberkan jumlah dana di 21 rekening yang saat ini disita PPATK.
“Ke-21 akun tersebut masih dalam penyelidikan,” katanya.
Polisi mengatakan 23 orang telah ditangkap karena diduga terlibat dalam pengawalan ajaran Khilafah untuk Khilafah Muslim. Semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini Polri telah menangkap 23 tersangka” di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022), Brigjen Ahmed Ramadan, kata Direktur Humas Polri Karo Binmas.
Rinciannya 6 tersangka di Polda Jateng, 5 tersangka di Polda Lampung, 5 tersangka di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jatim. Akhirnya, enam tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Secara khusus, masuknya dana kelompok dari Polda Metro Jaya sendiri berasal dari janji menyumbang Rp 1.000 per hari. Dana dikumpulkan untuk melaksanakan kegiatan organisasi dalam ideologi khalifah.
Hengki mengatakan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya: “Mulai dari tingkat terendah, semua warga ini diharuskan menyumbang 1.000 rupee setiap hari untuk amal. Data yang kami dapatkan hanya puluhan ribu.” Kamis (17/6) / 2022.
Tak berhenti sampai di situ, ormas ini dikenal memiliki 25 lembaga pendidikan untuk mengindoktrinasi Khilafah.
Uniknya, gratis bagi siswa yang berada di lembaga pendidikan.
Hengke menambahkan, “Lembaga pendidikan ini gratis dan kami menduga bahwa sumbangan tersebut dikenakan biaya operasional sekolah, tetapi masih diselidiki.”
Meski gratis, orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya harus bersumpah atau bersumpah setia kepada Pemimpin Tertinggi Abd al-Qadir Hassan Barja.