beritamenang.com – Polisi menangkap DJ Joye dan tiga rekannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Polisi telah menetapkan DJ Joye sebagai tersangka.
“Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan empat orang merupakan pengguna atau penyalahguna narkoba,” kata Billy Gustiano Barman, Wakil Direktur Bareskrim Polres Jakarta Selatan, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan J Wijaya 1. , Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “. Jakarta, Selasa (27/6)/2022. bocoran slot gacor hari ini
DJ Joy dan tiga tersangka lainnya didakwa dengan pasal 35 127 UU 2009.
Isi Pasal 127 adalah sebagai berikut.
DJ Joye (nama asli Anisa Choirunisa) telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan narkoba. Usai penangkapan DJ Joye, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sabu, tramadol, dan alprazolam.
“Buktinya satu paket sabu, tramadol, dan alprazolam,” kata Indra Zolpan, Kepala Humas Metro Bolda Jaya Combs, kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Zulpan mengatakan barang-barang ilegal disembunyikan di ruang tamu oleh DJ Joey dan tiga rekannya. Polisi saat ini sedang menyelidiki sumber narkoba tersebut.
“Obat psikiatri itu disimpan di kamar asrama,” kata Zulpan.
Ketiga sahabat tersebut terdiri dari seorang pria berinisial IS (26) dan dua wanita berinisial FA (31) dan N (26). Keempatnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kemang Utara, Jakarta Selatan.