Beritamenang.com Jakarta, – Warga Jakarta dilarang membakar sampah karena dapat menimbulkan pencemaran dan pencemaran lingkungan. Mengancam akan menjatuhkan denda kepada pelanggar yang menunggu pelanggar.
Sayangnya, masih banyak warga ibu kota yang melanggar aturan tersebut. web slot gacor
Seorang warga Gunung Kepago, Jakarta Selatan, belum lama ini kedapatan membakar sampah dan divonis denda Rp 500 ribu.
Padahal, aturan terkait hal ini secara tegas tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo pada 10 Juni 2013, peraturan tersebut terutama mengatur pengelolaan sampah oleh bisnis dan perorangan.
Ketentuan larangan pembakaran sampah secara khusus diatur dalam Pasal 126 huruf E.
Selain itu, Pasal 130 (b) mengenakan denda atas kelalaian mereka yang tidak mengelola sampah dengan baik, seperti membuang atau membakar. Dendanya hingga Rp 500.000.
Aturan itu juga mengatur sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan. Berikut aturannya:
Pasal 135 (1) Barang siapa dengan sengaja mengabaikan atau membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Kibagusan didenda Rp 500.000
Badan Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberlakukan denda atas pembakaran sampah sembarangan berinisial AR.
AR ditangkap saat membakar sampah di Jalan Kepagosan Raya, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2022.
Humas Badan Lingkungan Hidup Yogi Brothers DKI Jakarta saat dikonfirmasi Senin (30/5/2022).
Yogi mengatakan perilaku augmented reality bisa menjadi pelajaran penting untuk menjadi lebih pintar dan tidak sembarangan dalam menangani sampah.
Pembakaran sampah di tempat umum dapat melepaskan bahan kimia berbahaya ke atmosfer dan dapat mengakibatkan denda.
Asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal dan arsenik.