beritamenang.com JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap bos Indosurya Henry Surya setelah bebas karena masa tersingkir dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Selain Henry, dua tersangka lainnya yaitu June Indria dan Suwito Ayub juga pencekalan pencekalan.
Namun hingga kini, Suwito Ayub masih buron dan diperiksa diri saat akan diperiksa penyidik. slot gacor hari ini pragmatic
Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan sehingga tidak bisa ke luar negeri, kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi/6/207.
Tak hanya itu, Whisnu menuturkan bahwa Henry Surya Cs juga diminta untuk dilaporkan wajib lapor dua kali seminggu.
Dengan begitu, keberadaan tersangka masih bisa terpantau penegak hukum.
“Di samping itu kita minta lapor wajib, seminggu 2 kali sehingga kita tahu keberadaanya, karena kita tidak bisa tersingkir lagi dengan undang-undang,” jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu mengaku penyidik tidak mau dibebaskan dari Rutan Bareskrrim Polri.
Namun, hal itu tidak mau dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan.
“Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (2022-06-25).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya karena berkas perkarannya terkait kasus Investasi bodong masih belum rampung. Berkas-berkas tersebut masih harus diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya yang diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, masalah penanganan perkara perkara bukan ada di Polri.
Istana Pembellan Keja
Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang dinyatakan berdasarkan Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul “Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahan Habis” yang diterbitkan pada Sabtu (25/6/2022).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA 252 065 dinyatakan belumlengkap sy arab tilhi).
Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Jun 2022.
Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474 /E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS. Berkas itu dilimahkan pada Jumat (24/6/2022) Kemarin.
Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak untuk menyatakan berkas perkara lengkap, ” Zelas Dia.
Dalam menangani setiap perkara, kata ketut, koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan penerbitan P-21.
Tercatat, 14.500 Investor yang ada dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah yang ditaksir mencapai Rp 37 triliun.