beritamenang.com – BPJS Kesehatan adalah pusat masyarakat dalam hal perawatan. Karena BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan. Namun, diketahui masih banyak penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Seperti rencana asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki beberapa ketentuan mengenai jenis kondisi yang dapat dan tidak dapat ditanggungnya. Oleh karena itu, tidak semua layanan kesehatan benar-benar dapat ditagih menggunakan BPJS Kesehatan. link slot gacor
Pemerintah tidak secara spesifik menyebut “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” atau “penyakit yang tidak ditanggung BPJS”. Namun pada kenyataannya sama dengan asuransi kesehatan yang ada, dan ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi sosial ini.
Namun, menurut peraturan asuransi kesehatan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terdapat lebih dari 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang terjadi dalam bentuk epidemi atau kejadian yang tidak biasa.
2. Tata rias dan perawatan terkait kosmetik, seperti operasi plastik.
3. Sejajarkan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penyerangan dan kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat melukai diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol atau kecanduan narkoba.
7. Infertilitas atau pengobatan infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.
9. Penyediaan layanan medis di luar negeri
10. Perlakuan dan Tata Cara Penggolongan Tes atau Eksperimen.
11. Obat komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan khasiatnya berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.
12. Kontrasepsi.
13. Produk kebersihan rumah tangga.
14. Pelayanan medis yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdiri dari rujukan atas permintaan dan pelayanan medis lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk sakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sepanjang jumlah yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas di bawah kategori hak peserta.
18- Beberapa pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan Negara, TNI dan Polri.
19. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Layanan yang sudah dicakup oleh program lain.
21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sebab, banyak penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan salah paham, Anda tidak akan ditanggung oleh penyakit Anda. Ini bisa berguna.