Spread the love

Beritamenang.com JAKARTA, – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.

Status SIM Ibu Telat Diperpanjang Adala Marti. Sehinga, Harus Dilakukan Pembuatan Ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya panjang; mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, teori hingga praktik. bo slot gacor

Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penambahan SIM, pihak kepolisian jumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Kelly.

Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mendatangi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta Mulay Pukul 08.00 Sampai 14.00 WIB.

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM adlah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin (30/5/2022)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *