Spread the love

Jakarta, – Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh hewan kurban. situs slot gacor terpercaya

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini menyebar di 16 provinsi di Indonesia.

Nasrallah, Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Departemen Pertanian mengatakan, pengawasan termasuk mengawasi persyaratan teknis untuk situs penjualan kurban dan situs kurban, baik di dalam maupun di luar RPH.

“Kemudian penyembelihan hewan kurban dan pembagian kurban terkendali,” kata Nasrallah dalam keterangan pers, Rabu (25/5/2022).

Baca Selengkapnya: Jutaan Ternak Terkena Berita PMK, Departemen Pertanian: Ini adalah informasi yang salah.

Nasrallah mengatakan pihaknya akan melakukan pra dan pasca tes dengan dokter hewan atau dokter hewan. Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kehutanan terus memperkuat pengiriman industri peternakan ke administrasi.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Puji Upaya Kementan Atasi PMK di Indonesia

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Penyembelihan Dalam Hal Penyakit Mulut dan Kuku.

Mitigasi dan pengawasan harus dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK yang beredar.

Nasrallah mengatakan, “Untuk membatasi penyebaran PMK, tempat penjualan hewan kurban harus memiliki izin dari otoritas veteriner atau dinas yang melakukan pembibitan dan penyelenggaraan kesehatan hewan serta unsur pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.” .

BACA JUGA: DPR Minta Pejabat USDA Pecat Jika Vaksin PMK Tak Bisa Dikirim Dalam 3 Bulan

Nasrallah menambahkan bahwa upaya lain adalah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membantu Idul Adha mengeluarkan fatwa dan nasihat tentang mengelola emosi dan pengorbanan.

“Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menghentikan penyebaran PKK,” tambah Nasrallah.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *